BOLEHKAH MELARANG ISTRI KE MASJID UNTUK SHOLAT
Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah
Pertanyaan: Semoga Allah membalas anda kebaikan wahai Syaikh kami. Pertanyaan kesebelas, ia mengatakan: Apakah boleh melarang wanita pergi ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at karena pertama mengkhawatirkan terjadinya fitnah atasnya dan yang kedua karena cemburu?
Jawaban:
Nabi shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
“Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.”
dalam riwayat yang lainnya:
إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها
“Apabila isterinya meminta izin kepada salah seorang di antara kalian (suaminya) untuk pergi ke masjid, maka jangan ia melarangnya.”
Maksudnya bila ada seorang wanita yang ingin menghadiri shalat (di masjid) baik shalat Jum’at maupun yang lainnya, maka ia memiliki izin untuk itu, bahkan harus diizinkan.
Kecuali bila akan menimbulkan berbagai kerusakan, di antaranya:
Yakin akan munculnya fitnah karena kepergiannya ke masjid bagi orang-orang fasik dan di antaranya:
Bila di sana ada maslahat bagi suami atau walinya dengan keberadaannya di rumah seperti sedang ada tamu, sehingga ia harus mempersiapkan hal-hal khusus seperti mempersiapkan jamuan bagi tamu, maka dalam hal ini suaminya memiliki hak untuk mencegahnya (pergi ke masjid), dan bila ia bersama walinya, maka walinya berhak untuk mencegahnya karena adanya suatu maslahat yang lebih diutamakan atau adanya kerusakan yang telah dipastikan sebagaimana yang sudah kami sebutkan.
Adapun cemburu (karena ia pergi ke masjid), maka tidak, bukan di sini tempatnya.
Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/10885
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
~~~~~~~~
السؤال:
أحسن الله إليكم شيخنا، السؤال الحادي عشر، يقول السائل: هل يجوز منع المرأة من الذهاب إلى المسجد لأداء صلاة الجمعة خوفًا من الفتنه أولًا، وغيرةً عليها ثانيًا؟
الجواب:
قال- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –: «لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ»، وفي رواية: «إِذَا اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمْ امْرَأَتُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا»، والمقصود أنَّ المرأة إذا أرادت حضور الصلاة سواء الجُمعة، أو غيرها لها الإذن في ذلك، بل هو يجب، إلا إذا ترتبت مفاسد، منها:
· تيقن الفتة من تعرضها للفساق.
· ومنها: إذا كانت هناك مصلحة لزوجها أو لولِيها في وجودها البيت كأن يكون عنده ضيوف ولابُدّ أن تُهيأ ما هو من اختصاصها من طعام الضيوف، فله في هذا الحقّ –لزوجها- أن يمنعها، وإن كانت عند ولِيها له أن يمنعها لمصلحةٍ راجحة، أو مفسدة مُحققه كما ذكرنا، أما الغيرة عليها فلا، لا مكان لها.