BOLEHKAH BERCANDA DENGAN MENGATAKAN CERAI
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Fadhilatus Syaikh, penanya mengatakan: Apakah hukum syariat jika saya mengatakan kepada istri saya: “Engkau saya cerai.” ketika bercanda dan tertawa?
Asy-Syaikh:
Tidak boleh bercanda dan tidak boleh tertawa dalam urusan cerai. Karena main-main dalam masalah ini teranggap serius sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu alaihi was sallam. Jadi jika dia mengatakan kepada istrinya: “Engkau saya cerai.” Maka jatuhlah cerai terhadap istrinya tersebut, walaupun dia bercanda.”
Rabu, 9 Jumaada Tsaniyah 1435 H
Judul: BOLEHKAH BERCANDA DENGAN MENGATAKAN CERAI
Tanggal: 9 Jumada II 1435