BOLEHKAH BERCANDA DENGAN MENGATAKAN CERAI

BOLEHKAH BERCANDA DENGAN MENGATAKAN CERAI

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya: Fadhilatus Syaikh, penanya mengatakan: Apakah hukum syariat jika saya mengatakan kepada istri saya: “Engkau saya cerai.” ketika bercanda dan tertawa?

Asy-Syaikh:

Tidak boleh bercanda dan tidak boleh tertawa dalam urusan cerai. Karena main-main dalam masalah ini teranggap serius sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu alaihi was sallam. Jadi jika dia mengatakan kepada istrinya: “Engkau saya cerai.” Maka jatuhlah cerai terhadap istrinya tersebut, walaupun dia bercanda.”

Rabu, 9 Jumaada Tsaniyah 1435 H

Download
Judul: BOLEHKAH BERCANDA DENGAN MENGATAKAN CERAI Pembicara: Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Tanggal: 9 Jumada II 1435
© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks