Benarkah Tujuan Membenarkan Segala Cara

 

Membenarkan Segala Cara1

BENARKAH TUJUAN MEMBENARKAN SEGALA CARA

[ Pertanyaan Kesepuluh ]

Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul hafizhahullah

Penanya: Bagaimana kita mendudukan dengan tepat serta mengompromikan bantahan ulama terhadap kaedah “tujuan membenarkan segala cara” dengan fatwa sebagian ulama yang membolehkan melakukan sebagian hal-hal yang diharamkan untuk maslahat, seperti mengikuti keinginan manusia pada sebagian bid’ah, menghadiri tempat-tempat yang diharamkan, dan mengurangi atau mencukur habis jenggot dalam rangka dakwah, dan fatwa-fatwa lain yang semisalnya?

Asy-Syaikh:

Perkataan sebagian orang bahwa “tujuan membenarkan segala cara” ini termasuk musibah yang menimpa sebagian kelompok-kelompok yang berlabel Islam seperti Al-Ikhwan Al-Muslimun dan selain mereka yang menggunakan kaedah ini pada hamba-hamba Allah. Mereka menzhalimi hamba-hamba Allah dan berbuat jahat kepada mereka dengan melanggar kehormatan, darah, serta hak-hak mereka dengan dalih “tujuan membenarkan segala cara.” Bahkan dengan menggunakan kaedah ini mereka merubah-rubah agama Allah seenaknya, dan ini merupakan kaedah yang diambil dari orang-orang kafir.

Adapun Islam maka memperhatikan tujuan dan juga memperhatikan sarana. Jika tujuan tersebut mulia dan sarananya benar atau dibolehkan, maka Islam tidak mengingkarinya.

Adapun jika tujuannya mulia namun sarananya mengandung kezhaliman atau pelanggaran terhadap hak orang lain, atau mengandung perbuatan maksiat atau hal-hal yang tidak pantas dilakukan atau terjatuh pada hal-hal yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla, maka sesungguhnya tidak dijumpai seorang ulama pun yang membolehkan sarana-sarana yang diharamkan ini untuk meraih tujuan yang dibenarkan oleh syari’at.

Walhamdulillah tidak ada di dalam syari’at Islam tujuan yang yang dibenarkan oleh syari’at namun sarananya haram, kecuali yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim yaitu pada perkara nadzar, karena nadzar ini sarananya makhruh dan tidak sampai pada tingkatan diharamkan.
Adapun perkataan sebagaian ulama dan fatwa-fatwa mereka maka itu bukan karena “tujuan membenarkan segala cara” sebagaimana anggapan orang yang mengatakan dan menganalogikannya dengan qiyas yang rusak ini. Tetapi dalam rangka menempuh yang paling ringan kerusakan atau bahayanya, dan dalam perkara yang bisa jadi telah sampai pada tingkatan darurat, yaitu jika seseorang mengkhawatirkan dirinya akan tertimpa bahaya nyata maka boleh baginya untuk melakukan sebagian hal-hal yang diharamkan karena darurat. Perkara yang sifatnya darurat itu sendiri ditakar seperlunya ketika melakukan hal-hal yang diharamkan atau ketika membolehkan perkara yang darurat ini.

Sebagai contoh; memakan bangkai hukumnya haram, tetapi seandainya seseorang khawatir dirinya akan mati (ketika tidak mendapatkan makanan yang halal –pent) maka dia boleh memakan dari bangkai tersebut. Demikian juga misalnya seseorang ada sesuatu yang tersangkut di tenggorokannya, sementara yang ada di dekatnya hanya khamer, maka dia boleh meminum khamer tersebut sekedar untuk bisa menghilangkan sesuatu yang tersangkut di tenggorokannya itu. Jadi di sini sifatnya darurat, bukan karena “tujuan membenarkan segala cara.” Wallahu a’lam.

Sumber artikel: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=108091

Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 3 Rajab 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.