UCAPAN ISTRI YANG SHALIHAH KEPADA SUAMINYA Asy-Syaikh Muhammad Bazmul hafizhahullah berkata: “Termasuk perkara yang baik yang sepantasnya dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya di dunia ini adalah dengan menyerupai para wanita penghuni surga, yaitu dengan dia mengatakan kepada suaminya apa yang diucapkan oleh para wanita penduduk surga, “Demi Allah, aku tidak melihat di surga ini sesuatu yang lebih baik dibandingkan dirimu.” Demikian juga di dunia sepantasnya dia membiasakan untuk memperdengarkan ucapan semacam ini kepada suaminya. Hal itu akan menghibur ...
UCAPAN ISTRI YANG SHALIHAH KEPADA SUAMINYA
NASEHAT BAGI PENUNTUT ILMU
NASEHAT BAGI PENUNTUT ILMU Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alus Syaikh rahimahullah berkata: ﻭﻗﺪ ﺑﻠﻐﻨﻲ ﺃﻧﻜﻢ ﺍﺧﺘﻠﻔﺘﻢ ﻓﻲ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﺃﺩﻯ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨّﺰﺍﻉ ﻭﺍﻟﺠﺪﺍﻝ، ﻭﻟﻴﺲ ﻫﺬﺍ ﺷﺄﻥ ﻃﻼﺏ ﺍﻵﺧﺮﺓ، ﻓﺎﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺗﺄﺩﺑﻮﺍ ﺑﺂﺩﺍﺏ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﺍﻃﻠﺒﻮﺍ ﺍﻟﺜﻮﺍﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻤﻪ ﻭﺗﻌﻠﻴﻤﻪ، ﻭﺃﺗﺒﻌﻮﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﻌﻤﻞ، ﻓﺈﻧﻪ ﺛﻤﺮﺗﻪ ﻓﻲ ﺣﺼﻮﻟﻪ، ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﺛﺮ: “ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺑﻤﺎ ﻋﻠﻢ ﺃﻭﺭﺛﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻢ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ.” ﻭﻛﻮﻧﻮﺍ ﻣﺘﻌﺎﻭﻧﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺮ ﻭﺍﻟﺘﻘﻮﻯ. ﻭﻣﻦ ﻋﻼﻣﺔ ﺇﺧﻼﺹ ﻃﺎﻟﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺻﻤﻮﺗﺎ ﻋﻤﺎ ﻻ ﻳﻌﻨﻴﻪ، ﻣﺘﺬﻟﻼ ﻟﺮﺑﻪ، ﻣﺘﻮﺍﺿﻌﺎ ﻟﻌﺒﺎﺩﻩ، ...
YANG PALING MENAKJUBKAN IMANNYA
YANG PALING MENAKJUBKAN IMANNYA Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda: أيُّ الخَلْقِ أَعْجَبُ إيمانًا؟ “Siapakah orang yang paling menakjubkan imannya?” ◎ Para Shahabat menjawab, “Malaikat.” Beliau bersabda: الملائكةُ كَيْفَ لا يُؤْمِنُونَ؟! “Malaikat bagaimana mereka tidak akan beriman?!” ◎ Para Shahabat menjawab, “Para nabi.” Beliau bersabda: النبيُّونَ يُوحَى إليهِمْ فكيفَ لا يُؤْمِنُونَ؟! “Para nabi mendapatkan wahyu, jadi bagaimana mungkin mereka tidak akan beriman?!” ◎ Para Shahabat menjawab, “Para Shahabat.” Beliau bersabda: الصَّحابَةُ مع الأنبياءِ فكيفَ لا يُؤْمِنُونَ؟! ولَكِنَّ أَعْجَبَ الناسِ إيمانًا: ...
MAKNA YANG BENAR TENTANG AYAT POLIGAMI
MAKNA YANG BENAR TENTANG AYAT POLIGAMI Allah Ta’ala berfirman: ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮْﺍ ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻜُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌُﻮْﻟُﻮْﺍ. “Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi sebanyak dua, atau tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu wanita saja, atau gaulilah budak-budak wanita yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat (mudah) bagi kalian untuk tidak berbuat zhalim.” (QS. An-Nisa’: 3) Tentang ayat ...
BOLEHKAH MENGUCAPKAN KATA “ALMARHUM” UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA
BOLEHKAH MENGUCAPKAN KATA “ALMARHUM” UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apakah dibenarkan mengucapkan kata “almarhum” bagi orang-orang yang telah meninggal, misalnya dengan kita mengatakan, “Almarhum si fulan?” Jawaban: Jika seseorang berkata ketika sedang menceritakan orang yang telah meninggal, “Almarhum (yang dirahmati)”, atau “Almaghfur lahu (yang diampuni)”, dan semisalnya, jika dia mengucapkannya sebagai bentuk pemberitahuan, maka hal itu tidak boleh, karena dia tidak tahu apakah orang yang meninggal tersebut mendapatkan rahmat atau tidak? ...
MENIKAH YANG KETIGA DAN KEEMPAT CARA YANG EFEKTIF MENGHILANGKAN CEMBURU DALAM POLIGAMI
MENIKAH YANG KETIGA DAN KEEMPAT CARA YANG EFEKTIF MENGHILANGKAN CEMBURU DALAM POLIGAMI Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Bolehkah bagi seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya jika dia ingin memadunya, karena dia merasa tidak mampu hidup bersamanya lagi dan dirinya memiliki harga diri yang membuatnya tidak mau untuk terus bersamanya, apakah wanita tersebut berdosa dan bagaimana hukumnya sesuai syari’at? Jawaban: Sungguh seharusnya istri tersebut membantu suaminya untuk mengusahakan mahar bagi istri kedua, karena hal itu termasuk perkara ...
HUKUM HAJI BADAL
HUKUM HAJI BADAL Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah Pertanyaan: Apakah hukum haji badal untuk menggantikan orang lain? ✅ Jawaban: Padanya terdapat sedikit perbedaan pendapat, di sana ada perkara yang disepakati oleh para ulama dan ada yang mereka perselisihkan. Perkara yang disepakati adalah bahwa seseorang boleh menghajikan kerabatnya. Karena pertanyaan-pertanyaan (yang diajukan kepada Rasulullah) semuanya datang, yaitu: “Ayahku meninggal dalam keadaan belum berhaji.” “Ibuku meninggal dalam keadaan belum berhaji.” “Ayahku terkena kewajiban haji, namun beliau telah tua renta.” dan ...
HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI
HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Apakah boleh seseorang kencing sambil berdiri, dalam keadaan badan dan pakaiannya tidak terkena (najis) sedikitpun? Jawaban: Tidak mengapa kencing sambil berdiri, lebih-lebih tatkala ada hajat untuk itu. Apabila tempatnya tertutup tidak ada seorangpun yang melihat aurat orang yang kencing tadi, dan tidak mengenainya cipratan air kencingnya. Berdasarkan riwayat yang tsabit dari Hudzaifah radhiyallahu anhu: أن النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما “Sesungguhnya Nabi ﷺ ...
BOLEHKAH MENGGUNAKAN KARTU KREDIT
BOLEHKAH MENGGUNAKAN KARTU KREDIT Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Sebagian bank ada yang menerbitkan kartu-kartu seperti kartu visa, sebagai ganti bagi seseorang yang bertransaksi dengan tempat-tempat usaha (barang atau jasa) menggunakan uang cash cukup dengan menunjukkan kartu ini dan dia bisa mengambil barang yang dia inginkan, kemudian dia membayar jumlah yang harus dia bayar dari bank yang bekerja sama dengan nasabah, hanya saja disyaratkan pada perjanjian antara nasabah dan pihak bank di awal bahwa jika pelunasan pinjaman ...
BOLEHKAH JUAL BELI DARAH?
BOLEHKAH JUAL BELI DARAH? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Termasuk perkara yang diketahui adalah haramnya menjual darah, lalu apa hukum membeli darah orang lain di rumah sakit untuk pengobatan? Jawaban: Jika sesuatu haram dijual maka juga haram dibeli, karena penjualan tidak akan terjadi tanpa ada pembelian, jadi tidak boleh membeli darah sebagaimana tidak boleh menjualnya. Namun jika seseorang terpaksa membutuhkan darah, maka boleh baginya untuk membeli jika pemiliknya tidak mau menyumbangkannya. *** ? Sumber: Majmu’ul Fatawa, jilid 28 ...