BENARKAH TIDAK BOLEH MEMBANTAH ORANG YANG SALAH SAMA SEKALI

BENARKAH TIDAK BOLEH MEMBANTAH ORANG YANG SALAH SAMA SEKALI Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Beberapa hari yang lalu muncul penjelasan dari Daarul Ifta’ (Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi –pent) agar membuang perpecahan dan perselisihan. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian pihak dan memahaminya secara global dengan menyatakan bahwa tidak boleh membantah orang yang menyelisihi kebenaran dan tidak pula terhadap mubtadi’ sama sekali? Asy-Syaikh: Dalam penjelasan tersebut tidak ada hal semacam ini, tidak ada padanya pernyataan bahwa tidak boleh membantah orang ...

BOLEHKAH MENGHADIRI ACARA YANG DI DALAMNYA DILAKUKAN PENGAMBILAN GAMBAR

BOLEHKAH MENGHADIRI ACARA YANG DI DALAMNYA DILAKUKAN PENGAMBILAN GAMBAR Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Jika saya pergi ke sebuah tempat yang di sana ada kegiatan mengambil gambar (foto atau video –pent), apakah wajib bagi saya untuk meninggalkan tempat tersebut dan tidak duduk di sana? Asy-Syaikh: Jika engkau bisa mengingkari mereka dan mereka mau berhenti maka engkau boleh tetap di tempat tersebut. Adapun jika mereka tidak mau menerima, maka tinggalkanlah tempat tersebut! Sekarang ini sangat disayangkan pengambilan gambar banyak dilakukan ...

BEKAL UNTUK BERDAKWAH

BEKAL UNTUK BERDAKWAH Asy Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah Soal:  Maklum bahwa berdakwah kepada Allah membutuhkan bekal ilmu syar’i. Apakah ilmu yang dimaksud adalah menghafal Al Qur’an dan As Sunnah? Dan apakah cukup dengan berbekal ilmu yang dipelajari di sekolah-sekolah dan universitas-universitas untuk berdakwah di jalan Allah?  Jawaban:  Ilmu (syar’i) itu adalah ilmu yang dilandasi hafalan dalil-dalil beserta pemahaman maknanya. Tidak cukup menghafal dalil-dalil saja. Tidak cukup bagi seseorang (yang hendak berdakwah di jalan Allah) sekedar hafal nash-nash Al Qur’an ...

APA PERBEDAAN NIKAH DENGAN NIAT CERAI DENGAN NIKAH MUT’AH?

APA PERBEDAAN NIKAH DENGAN NIAT CERAI DENGAN NIKAH MUT’AH? Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Apakah ada perbedaan antara menikah dengan niat cerai dan nikah mut’ah dan apa hukum dari keduanya menurut syariat? Asy-Syaikh: Ada perbedaan karena nikah mut’ah (perceraiannya –pent) disyaratkan pada akad. Adapun pernikahan dengan niat cerai maka hal ini tidak disyaratkan dalam akad, tetapi sifatnya rahasia pada niat yang menikah. Dan semacam ini tidak boleh, karena padanya terdapat pengkhianatan terhadap istri dan keluarganya. Karena mereka menikahkannya dengan ...

BOLEHKAH MENIKAH DENGAN NIAT CERAI

BOLEHKAH MENIKAH DENGAN NIAT CERAI Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Apakah hukum menikah dengan niat cerai bagi orang yang safar atau menetap di negeri lain selama sebulan atau dua bulan? Asy-Syaikh: Ini tidak boleh, pernikahan dengan niat cerai tidak boleh, karena menyerupai nikah mut’ah. Hendaknya dia menikah dengan niat untuk seterusnya. Kalau istrinya shalihah maka teruslah bersamanya, kalau tidak shalihah maka silahkan mencerainya. Adapun pernikahan yang lamanya ditentukan dalam jangka waktu tertentu ini hakekatnya adalah nikah mut’ah. Apa bedanya ...

SIKAP SEORANG SALAFY MENGHADAPI PERSELISIHAN

SIKAP SEORANG SALAFY MENGHADAPI PERSELISIHAN Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiry hafizhahullah Pertanyaan:  Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, penanya mengatakan: “Bagaimana pendapat Anda terhadap perselisihan yang terjadi diantara Salafiyun di hari-hari ini dan bagaimana sikap Salaf terhadap perselisihan semacam ini? Jawaban: Pertama: Sesungguhnya Ahlus Sunnah di masa lalu maupun yang di masa ini mereka tidak memutlakkan pembicaraan begitu saja dan tidak pula menyerang secara membabi buta, tetapi mereka terikat dengan timbangan syariat. Jadi mereka memperhatikan : 1. Perkara-perkara yang diperselisihkan. 2. ...

HUKUM MENUNAIKAN SHALAT SUNNAH QABLIYAH SETELAH SHALAT FARDHU

HUKUM MENUNAIKAN SHALAT SUNNAH QABLIYAH SETELAH SHALAT FARDHU  Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ta’ala pernah ditanya:  Bolehkah mengakhirkan shalat qabliyah Zhuhur, ketika kami mendahulukan shalat Zhuhur lalu setelah kurang lebih satu jam kami melaksakan shalat qabliyah dan ba’diyah, karena waktu yang disediakan bagi kami untuk melaksanakan shalat di tempat belajar di luar Mamlakah (Kerajaan Saudi) tidak cukup kecuali hanya untuk berwudhu dan melaksakan shalat fardhu? Berikan faidah kepada kami. Semoga Allah membalas kalian kebaikan. Beliau menjawab:  Jika ...

BOLEHKAH MEMASUKKAN TELEVISI DI RUMAH

BOLEHKAH MEMASUKKAN TELEVISI DI RUMAH Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Apakah hukum memasukkan pesawat televisi ke dalam rumah dengan tujuan untuk menyaksikan siaran channel-channel Islam yang berisi hal-hal yang berfaedah bagi kaum Muslimin dan bermanfaat bagi mereka, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan? Asy-Syaikh: Orang yang terbebas dari televisi di rumah tidak diragukan lagi dia selamat dan berlepas diri dari keburukan yang besar dan menutup pintu keburukan yang besar tersebut dari dirinya. Acara di channel-channel televisi yang disiarkan itu ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks