Termasuk Adab yang Baik Terhadap Tetangga Adalah Dengan Membangunkan Mereka Untuk Sholat Subuh

TERMASUK ADAB YANG BAIK TERHADAP TETANGGA ADALAH DENGAN MEMBANGUNKAN MEREKA UNTUK SHOLAT SUBUH Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apakah termasuk adab yang baik saya membangunkan tetangga saya untuk sholat subuh, walaupun salah seorang dari mereka tidak mau dan mengatakan “jangan bangunkan aku untuk sholat”? Jawaban: Dari satu sisi, ini termasuk amar ma’ruf nahi mungkar yang wajib untuk dilakukan. Adapun dari sisi kedua, perbuatanmu ini adalah bentuk tolong-menolong dalam ketaatan. Dan termasuk perbuatan baik ...

Bahayanya Siaran-siaran atau Penukilan Berita-berita Dusta atau Penyampaian Berbagai Kejadian Tanpa diteliti Terlebih Dauhulu Kebenarannya

BAHAYANYA SIARAN-SIARAN ATAU PENUKILAN BERITA-BERITA DUSTA ATAU PENYAMPAIAN BERBAGAI KEJADIAN TANPA DITELITI TERLEBIH DAHULU KEBENARANNYA Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Efek negatif  yang akan ditimbulkan dari berbagai siaran-siaran dan penukilan berita-berita dusta atau penyampaian berbagai kejadian secara serampangan dan terburu-buru dengan tanpa meneliti kebenaranya? Jawaban: Semua perkara di atas semakin parah dan berbahaya dengan adanya media-media sosial seperti internet dan semisalnya. Media seperti inilah yang memfasilitasi terjadinya beberapa perkara di atas. Maka wajib ...

Hukum Menggugurkan Janin Atas Dasar Permintaan Dokter Dikarenakan Kondisi Janin yang Kurang Baik

HUKUM MENGGUGURKAN JANIN ATAS DASAR PERMINTAAN DOKTER DIKARENAKAN KONDISI JANIN YANG KURANG BAIK Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Ada yang bertanya tentang hukum menggugurkan janin yang kondisinya kurang baik dan atas dasar permintaan dokter?  Jawaban: Tidak boleh menggugurkan janin, kecuali bisa mengancam keselamatan ibunya jika janin tersebut tetap dipertahankan. Maka jika beberapa dokter spesialis telah mendiagnosa dan menetapkan bahwa jika janin dibiarkan maka bisa mengancam keselamatan ibunya, maka boleh janin tersebut digugurkan dalam ...

Bolehkah Memasukkan Anak ke Tempat Pelatihan Bela Diri Karate

BOLEHKAH MEMASUKAN ANAK KE TEMPAT PELATIHAN BELA DIRI KARATE Asy Syaikh Muhammad bin Hadi حفظه الله Pertanyaan: Dan menjadi sebuah kebiasaan bahwa sang pengajarnya mengajarkan kepada mereka sebelum memulainya, maka mereka harus melakukan gerakan penghormatan kepada lawan yang ada di hadapannya dengan sedikit merunduk seperti gerakan ruku’, ini yang disampaikan kepadaku oleh kebanyakan orang dan mereka memastikan akan kebenarannya. Pertanyaannya: Apa hukum penghormatan seperti ini yang menjadi syarat dimulainya pertandingan, dan juga nasehat kepada para orangtua yang memasukkan anaknya ...

Wasiat Untuk Penuntut Ilmu yang Akan Kembali Kke Negerinya

WASIAT UNTUK PENUNTUT ILMU YANG AKAN KEMBALI KE NEGERINYA Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Saya seorang pemuda yang datang ke negeri yang penuh berkah ini (Saudi) untuk menuntut ilmu, dan sebentar lagi waktu libur telah tiba, Aa yang anda nasehatkan bagi para penuntut ilmu yang akan kembali ke negerinya masing-masing? Jawaban: Aku nasehatkan kepada mereka dengan apa yang diwasiatkan oleh Allah dalam firman-Nya: “Dan hendaknya mereka memberi peringatan kepada kaumnya ketika mereka telah ...

Makna Ucapan “Niat Seorang Mukmin Lebih Baik Dari Amalannya”

MAKNA UCAPAN “NIAT SEORANG MUKMIN LEBIH BAIK DARI AMALANNYA” Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al–Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Syaikh yang mulia, semoga Allah memberi anda keselamatan. Apa makna ucapan sebagian orang “niat seorang mukmin lebih baik dari amalannya”? Jawaban: Maknanya adalah bahwasanya terkadang niat tersebut bisa mencapai sesuatu yang tidak bisa dicapai oleh amalan. Contohnya: ada seseorang yang tidak mampu melakukan sebuah amalan ketaatan, akan tetapi dia berniat untuk melakukannya, maka niatannya ini bisa jadi lebih baik dari amalan tersebut. ...

Hukum Makan Anjing Laut dan Babi Laut?

HUKUM MAKAN BABI LAUT DAN ANJING LAUT? Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada anda wahai syaikh yang mulia. Ada yang bertanya tentang firman Allah: “Dan telah dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan laut”. Qs.Almaidah:96 Apakah ayat ini juga mencakup penghalalan babi laut dan anjing laut? Jawaban: Semua hewan yang tidak bisa hidup kecuali di laut maka dikatakan hewan buruan laut, dan tidak ada pengecualian dalam perkara ini. ...

Hukum Memenuhi Undangan Seseorang yang Tidak Sholat?

HUKUM MEMENUHI UNDANGAN SESEORANG YANG TIDAK SHOLAT? Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Kami memiliki tetangga yang tidak sholat dimasjid, tidak dia tidak pula anak-anaknya, dan yang nampak bagi kami mereka juga tidak sholat secara mutlaq. Terkadang mereka mengundang kami makan siang atau makan malam, apakah boleh kami memenuhi undangannya? Jawaban: Terus teranglah kepadanya dengan berkata: Anda tetangga kami dan anda memiliki haq atas kami (untuk dipenuhi undangannya), akan tetapi kami tidak pernah melihat ...

Nasehat dan Arahan Untuk Mewaspadai Jama’ah Takfiriyah

NASEHAT DAN ARAHAN-ARAHAN KEPADA UMAT ISLAM UNTUK MEWASPADAI JAMA’AH – JAMA’AH TAKFIRIYAH (yang mengkafirkan kaum muslimin dan pemerintahnya) Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Sungguh umat Islam telah melewati berbagai musibah dari apa yang dilakukan oleh sekte-sekte atau jamaah takfiriyah yang sesat, maka apa yang anda nasehatkan kepada umat ini dalam menghadapi peristiwa ini secara khusus? Jawaban: Saya nasehatkan kepada umat Islam secara umum untuk berpegang teguh kepada kitabullah dan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi ...

Bolehkah Berziaroh Ke Situs-situs Peninggalan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam

HUKUM BERZIAROH KE SITUS-SITUS PENINGGALAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apa hukum berziarah ke situs-situs peninggalan Nabi seperti Gua Hira, Gunung Uhud atau Masjid Qiblatain (dua kiblat)? Jawaban: Berziarah dalam rangka mencari berkah atau meyakininya sebagai sebuah ritual yang disyaratkan, maka ini bid’ah yang tidak diperbolehkan. Adapun berkunjung untuk sekadar melihat-lihat, maka ini tidak mengapa. Adapun berziarah dalam rangka bertabarruk atau meyakininya sebagai sebuah ritual yang disayriatkan, maka ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks