KAFFARAH JIMA’ DI SIANG HARI RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Seorang pria berhubungan dengan isterinya (jima’) di bulan Ramadhan sebelum terbit fajar, dan keadaan ini terus berlanjut hingga setelah terbit fajar. Apa yang wajib ia lakukan? Semoga Allah membalas kebaikan kepada anda. Jawaban: Wajib bagi keduanya bertaubat dan membayar kaffarah yaitu membebaskan seorang budak. Apabila keduanya tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-berturut enam puluh hari. Apabila tidak mampu, maka memberi makan ...
Kaffarah Jima’ Di Siang Hari Ramadhan
MEMBACA AL QUR’AN PADA SAAT TA’ZIYAH (MELAYAT MAYIT)
MEMBACA AL QUR’AN PADA SAAT TA’ZIYAH (MELAYAT MAYIT) Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apakah boleh mengangkat kedua tangan kemudian membaca surat Al Fatihah secara berjamaah pada saat ta’ziyah (melayat mayit) sebagaimana ini tersebar di negeri kami? Jawaban: Perbuatan seperti ini bid’ah dan tidak dikatakan sebagai ta’ziyah. Akan tetapi, ta’ziyah adalah dengan Engkau mendoakan keluarga mayit : أحسن الله عزاءك، وجبر الله مصيبتك، وغفر لميتك “Ahsannallohu aza’aka wa jabarallohu musibataka wa ghofaro limayyitika.” Ini baru ...
Apakah Para Mujahid Fi Sabilillah Boleh Untuk Tidak Berpuasa?
APAKAH PARA MUJAHID FI SABILILLAH BOLEH UNTUK TIDAK BERPUASA? Fatwa al Lajnah ad Da’imah Lil Buhutsi al ilmiyati wal ifta Pertanyan: Apakah para mujahidin yang berjihad melawan musuh Islam boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan menggantinya pada hari lain ? Jawaban: Alhamdulillah. Jika mereka, para mujahid yang memerangi orang-orang kafir berada pada jarak safar yang dibolehkan di situ untuk mengqoshor shalat, maka boleh bagi mereka untuk tidak berpuasa dan mereka harus menggantinya setelah Ramadhan nanti. Adapun kalau mereka bukan ...
Hukum Cairan Yang Keluar Dari Seorang Sebelum Tiba Masa Siklus
HUKUM CAIRAN YANG KELUAR DARI SEORANG SEBELUM TIBA MASA SIKLUS Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Penanya ini berkata dalam soalnya yang kedua: Sebelum datang siklus bulanan, cairan coklat keluar secara kontinu selama lima hari. Setelah itu baru datang darah thabi’i (darah kebiasaan wanita) yang berlanjut hingga delapan hari setelah lima hari yang pertama tersebut. Ia berkata: Saya tetap mengerjakan shalat di lima hari pertama tersebut, akan tetapi saya ingin bertanya: Apakah wajib bagiku mengerjakan ...
Hukum Puasa Wanita Apabila Haidh Setelah Matahari Tenggelam
HUKUM PUASA WANITA APABILA HAIDH SETELAH MATAHARI TENGGELAM Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apabila wanita mengalami haidh sesaat setelah matahari tenggelam, maka bagaimana hukum puasanya? Jawaban: Jawaban kami bahwa puasa wanita itu tetap sah, bahkan meskipun ia sudah merasakan tanda-tanda haidh sebelum matahari tenggelam seperti rasa sakit dan nyeri. Hanya saja ia belum melihat adanya darah yang keluar kecuali setelah matahari tenggelam, maka puasanya tersebut sah. Karena yang dapat membatalkan puasa ialah keluarnya ...
Wanita Hamil dan Menyusui Boleh Berbuka Bila Puasa Itu Memberatkan dan Keduanya Membayar Qadha
WANITA HAMIL DAN MENYUSUI BOLEH BERBUKA BILA PUASA ITU MEMBERATKAN DAN KEDUANYA MEMBAYAR QADHA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Wanita hamil tidak mampu berpuasa, apa yang harus ia lakukan? Jawaban: Hukum wanita hamil yang puasa itu memberatkannya adalah sama seperti hukum orang sakit. Demikian juga wanita menyusui bila puasa itu memberatkannya. Maka keduanya berbuka dan mengqadha di hari yang lain. Berdasarkan firman Allah: ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر ...
APAKAH YASIN DAN THOHA TERMASUK NAMA RASUL shallallahu ‘alaihi wasallam?
APAKAH YASIN DAN THOHA TERMASUK NAMA RASUL shallallahu ‘alaihi wasallam? Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apakah Thoha dan Yasin termasuk nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Jawaban: Ini menurut orang jahil. . . Adapun thoha, ini merupakan huruf muqottoah (huruf yang terputus) semisal dengan yaasin, haamim, alif laa mim, tho sin, tho sin mim. Ini semua merupakan huruf muqottoah. Akan tetapi, mereka (orang-orang jahil) menganggapnya sebagai nama-nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun nama beliau ...
HUKUM MENGGUNAKAN KEMENYAN UNTUK MENGUSIR JIN
HUKUM MENGGUNAKAN KEMENYAN UNTUK MENGUSIR JIN Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apa hukun menggunakan kemenyan untuk mengusir Jin atau menggunakannya ketika merukyah? Jawaban: Perbuatan ini haram. . . Tidak boleh menggunakan kemenyan untuk mengusir jin! Ini tidak ada dalilnya. Jin diusir dengan beristiadzah (berlindung kepada Allah). Beristiadzahlah kepada Allah. . . Bacalah Al Qur’an. . . Maka bacaan Al Qur’an akan mengusir para jin, demikian juga dzikir kepada Allah akan mengusir para jin. ...
Pekerjaan Menabuh Duff Bagi Seorang Wanita
PEKERJAAN MENABUH DUFF BAGI SEORANG WANITA Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Bolehkah menyewa seorang penabuh duff dari kalangan wanita? Jawaban: Ini pekerjaan yang kurang baik. . . Menabuh duff pada acara pernikahan, ini sesuatu yang sunnah, dilakukan dalam rangka mengumumkan perihal adanya acara pernikahan. Maka tidak selayaknya ini dijadikan lahan pekerjaan. Mengumumkan sesuatu yang sunnah adalah amalan yang diharapkan pahala darinya, bukan mengharapkan dunia. Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14775 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy ******************************** حرفة ...
Hukum Puasa Wanita Nifas Apabila Telah Suci Kemudian Kembali Muncul Sedangkan Ia Masih Dalam Rentang Empat Puluh Hari (Setelah Kelahiran)
HUKUM PUASA WANITA NIFAS APABILA TELAH SUCI KEMUDIAN DARAH KEMBALI MUNCUL SEDANGKAN IA MASIH DALAM RENTANG EMPAT PULUH HARI (setelah kelahiran) Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apabila wanita nifas telah suci dalam rentang waktu seminggu setelah kelahiran, sehingga kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan beberapa hari lamanya. Namun setelah itu, darah kembali muncul. Apakah pada kondisi ini, ia harus berbuka? Dan apakah mengharuskannya untuk mengqadha hari-hari yang ia telah berpuasa ...


