URGENSI FATWA DAN SYARAT-SYARATNYA Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ Pertanyaan: Apakah urgensi dari fatwa dan memberikan fatwa wahai Fadhilatusy Syaikh serta syarat-syarat berfatwa dalam perkara tersebut? Jawaban: Fatwa perkaranya adalah besar karena merupakan pengkabaran dari Allah Jalla wa ‘Alla bahwa Dia menghalalkan ini dan mengharamkan itu. Oleh karena itu seorang insan tidaklah diperkenankan berfatwa melainkan bila ada kebutuhan. Apabila fatwa benar-benar diperlukan sedang ia memiliki ilmu, ia memiliki ilmu yang mampu untuk menjawab pertanyaan ...
URGENSI FATWA DAN SYARAT-SYARATNYA
‘IBRAH DARI SILIH BERGANTINYA HARI, BULAN DAN TAHUN DI DALAM KEHIDUPAN KITA
‘IBRAH DARI SILIH BERGANTINYA HARI, BULAN DAN TAHUN DI DALAM KEHIDUPAN KITA Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ Pertanyaan: ‘Ibrah apa yang bisa kita saripatikan dari silih bergantinya bulan-bulan, hari-hari, dan tahun-tahun di dalam kehidupan kita? Jawaban: ‘Ibrah يقلب الله الليل والنهار إن في ذلك لعبرة لأولي الأبصار “Allah yang membolak-balikkan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang berilmu إن في خلق السموات والأرض واختلاف الليل والنهار لآيات لأولي ...
BOLEHKAH TINGGAL DI NEGERI-NEGERI KAFIR
Naturalisasi dengan kewarganegaraan kafir Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali –semoga Allah menjaganya – pernah ditanya, maka beliau menjawab: Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada anda. Pertanyaan ini datang dari para pemuda salafi di Britonia. Mereka bertanya tentang hukum tinggal di negeri-negeri kafir dan itu dikarenakan lari menghindar dari ketidakadilan hukum di sebagian negeri muslim. Dan apa hukum naturalisasi dengan kewarganegaraan Britonia? Jawaban: Wallahu a’lam, 90 % orang yang pergi ke Eropa maupun Amerika bukanlah karena kejaran penguasa, bukan pula ...
BATASAN KHALWAT
BATASAN KHALWAT Apakah yang disebut khalwat hanyalah ketika seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita dalam sebuah rumah, jauh dari pandangan manusia? Ataukah khalwat adalah di mana saja seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita, walaupun di hadapan pandangan manusia (yakni orang-orang bisa melihat mereka dan apa yang mereka lakukan)? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta’[1] memfatwakan, “Khalwat yang diharamkan secara syar’i tidak hanya sebatas seorang lelaki bersendiri dengan seorang wanita ajnabiyah (bukan mahram) di dalam rumah, jauh dari ...
Wanita Sering Shalat Jamaah di Masjid
Wanita Sering Shalat Jamaah di Masjid Pertanyaan: Apakah wanita dibolehkan terus menerus shalat berjamaah di masjid dan apakah suaminya berhak untuk melarangnya? Jawab[1]: Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Wanita dibolehkan keluar rumah untuk mengerjakan shalat di masjid. Akan tetapi, shalatnya di rumahnya lebih utama karena lebih tertutup baginya dan lebih aman dari gangguan yang bisa menimpa dirinya atau menimpa orang lain karena dirinya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ ...
TIDAK BERMANFAAT BANYAKNYA PUJIAN DAN REKOMENDASI, JIKA MENYELISIHI AS SUNNAH DAN AL-HAQ
TIDAKLAH BERMANFAAT BANYAKNYA PUJIAN DAN REKOMENDASI JIKA MENYELISIHI AS SUNNAH Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah al-Bukhari hafizhahullah ditanya: Apakah setiap orang yang menghadiri sebagian pelajaran pada masyayikh salafi akan menjadi tazkiyah baginya? Beliau menjawab: Pertanyaan ini tidak sepantasnya ditanyakan. Sesungguhnya yang akan mentazkiyah dirinya hanyalah amalannya, istiqamahnya di atas sunnah, konsekuennya menetapi sunnah, pembelaannya terhadap sunnah, berpegang teguhnya terhadap sunnah, dakwahnya terhadap sunnah, dan perealisasiannya terhadap sunnah baik ucapan maupun perbuatan, amalan maupun keyakinan. Ini yang akan bermanfaat baginya. Duduknya ia ...
MENGHIDARI SEMUA YANG MENYIBUKKAN DALAM SHALAT
MENGHIDARI SEMUA YANG MENYIBUKKAN DALAM SHALAT Pertanyaan: Apakah boleh seorang wanita muslimah shalat sambil memasang kalung di lehernya atau memakai cincin pada jarinya? Atau dia shalat sementara di hadapannya ada gambar atau cermin? Berikanlah kami fatwa tentang hal ini, barakallahu fikum. Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menjawab: Wajib bagi setiap muslim untuk menjauh dari semua yang menyibukkannya dari amalan shalat dan mengganggu shalatnya. Jadi, tidak sepantasnya dia shalat menghadap cermin, menghadap pintu yang terbuka, atau hal lainnya yang menyibukkan atau mengganggu ...
HUKUM MENGEMBANGKAN UANG DI BANK
HUKUM MENGEMBANGKAN UANG DI BANK Pertanyaan: Apa hukum mengembangkan uang di bank, Karena sudah maklum kalau bank-bank ini memberikan bunga bagi tabungan di dalamnya? Jawaban: Dan sudah maklum disisi para ulama yang ahli syariat Islam, bahwasanya mengembangkan uang di dalam bank-bank dengan bunga-bunga ribawi hukumnya haram secara syariat, tergolong dosa besar dari dosa-dosa besar, memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana Allah berfirman: الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ ...
DIMANA PARA PEMILIK SEMANGAT?
DIMANA PARA PEMILIK SEMANGAT? Disebutkan dalam biografi al-Majd al-Fairuz Abadi, penulis “al-Qamus” bahwa beliau telah merampungkan membaca Shahih Muslim dalam tiga hari di kota Damaskus, kemudian beliau bersyair: Dengan memuji Allah, saya telah membaca seluruh “Shahih Muslim” Di jantung kota Damaskus di negeri Syam di jantung Islam Di hadapan Nashirud Din al-Imam Ibnu Jahbal Dihadiri para hafizh para tokoh ternama. Selesai dengan taufik Ilah dan keutamaan-Nya Membaca dengan cermat dalam tiga hari lamanya. Asy-Syaikh al-Mujahid Muhammad Sa’id Ruslan berkata ...
MENYUSUI ANAK YANG SUDAH BESAR KARENA BUTUH MAHRAM
Tanya: Apakah menyusui anak laki-laki yang sudah besar punya pengaruh dalam kemahraman? Bagaimana bila ada seorang wanita menyusui anak laki-laki yang sudah besar karena ia membutuhkan mahram? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh menjawab: “Ulama memiliki beberapa pendapat dalam masalah ini. Jumhur berpendapat bahwa penyusuan yang menyebabkan kemahraman secara syar’i adalah bila si anak menyusu lima kali susuan atau lebih, dan penyusuan itu terjadi ketika si anak dalam batasan usia dua tahun. Dengan dalil sabda Rasulullah shalallahu ...


