PERBEDAAN ANTARA NABI DAN RASUL Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Pertanyaan lainnya masih juga dari Nashir Dawaruh dari Republik Arab Suriah. Ia mengatakan: Apakah perbedaan antara nabi dan rasul? Jawaban: Yang masyhur di sisi para ‘ulama bahwa beda antara keduanya ialah nabi diberi wahyu berupa syari’at dan tidak diperintahkan untuk menyampaikannya, sedangkan rasul diberi wahyu berupa syari’at dan diperintahkan untuk menyampaikannya. Inilah perbedaan antara nabi dan rasul menurut jumhur ‘ulama. Dan ada yang mengatakan ...
PERBEDAAN ANTARA NABI DAN RASUL
APAKAH TAHIYATUL MASJID TERMASUK SHALAT RAWATIB
APAKAH TAHIYATUL MASJID TERMASUK SHALAT RAWATIB Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh Muhammad, surat ini datang dari seorang pendengar Muhammad Ali Muhammad dari ad-Dawadim. Ia bertanya: Apakah sunnah yang dikerjakan sebelum shalat yaitu tahiyatul masjid termasuk dari nafilah? Dan apakah ia langsung mengerjakannya setelah shalat fajr (shubuh) apabila waktu sudah mepet dan belum sempat shalat sebelumnya? Berilah kami faedah! Jawaban: Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Tahiyatul masjid bukanlah ratibah dan shalat-shalat ...
HUKUM MENUKAR UANG KERTAS DENGAN UANG LOGAM
HUKUM MENUKAR UANG KERTAS DENGAN UANG LOGAM Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Apa hukum menukar sepuluh uang real waraq (kertas) dengan sembilan uang real ma’din (logam) apabila dilakukan secara kontan di tempat? Jawaban: Jamak dari para ‘ulama memandangnya tidak boleh karena masih dalam satu jenis mata uang yang sama – sama-sama real – hanya saja berbeda bahan produksinya. Satunya dari kertas sedangkan yang lainnya dari besi. Namun ada sebagian ‘ulama yang memandangnya boleh dikarenakan ...
HUKUM DUDUKNYA KELUARGA DENGAN PARA LELAKINYA BERSAMA KELUARGA-KELUARGA LAIN YANG DISERTAI DENGAN PARA LELAKINYA
HUKUM DUDUKNYA KELUARGA DENGAN PARA LELAKINYA BERSAMA KELUARGA-KELUARGA LAIN YANG DISERTAI DENGAN PARA LELAKINYA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum sebuah keluarga yang disertai dengan para lelakinya duduk bersama keluarga-keluarga lain yang juga disertai dengan para lelakinya, sedangkan di dalamnya terdapat seorang lelaki ajnabi duduk dengan wanita ajnabiyah (non mahram)? Jawaban: Adapun sekedar duduk dengan kenalan-kenalan, maka ini tidak mengapa. Akan tetapi bila mengharuskan tabarruj (bersolek), membuka wajah, atau hal-hal lainnya yang tidak ...
HUKUM SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN PAKAIAN YANG IA BERIHTILAM (MIMPI BASAH)
HUKUM SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN PAKAIAN YANG IA BERIHTILAM (MIMPI BASAH) Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Pertanyaan kedua datang dari penuntut ilmu. Ia mengatakan: Apakah boleh shalat dengan menggunakan pakaian yang seorang itu telah berihtilam padanya? Jawabnya: Ya. Boleh seseorang itu shalat dengan menggunakan pakaian yang ia telah berihtilam padanya. Hanya saja sudah sepantasnya ia mencuci mani tersebut bila masih dalam keadaan basah dan mengeriknya bila sudah kering. Ini bila ia tidur sudah dalam keadaan ...
BANK RIBAWI
BANK RIBAWI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Di bank-bank sekarang ini terdapat berbagai mu’amalah ribawiyah, namun di dalamnya juga terdapat mu’amalah-mu’amalah yang bukan ribawiyah. Dan orang-orang yang bekerja di dalamnya, terkadang gaji-gaji mereka berasal dari mu’amalah-mu’amalah yang halal, bukan dari mu’amalah-mu’amalah yang haram. Maka apa hukumnya? Jawaban: Akan tetapi dengan mereka riba itu berjalan, dengan mereka juga bank itu berdiri. Andai ia tidak bekerja (di bank) tatkala larangan itu telah tegak. Sungguh mereka ...
MENSIKAPI SUAMI YANG BERBOHONG
MENSIKAPI SUAMI YANG BERBOHONG Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Sebuah surat datang dari seorang wanita yang sedang kebingungan ص م ب dari kota Madinah. Ia berkata dalam suratnya: Saya seorang wanita yang sudah berkeluarga dan memiliki lima orang anak. Sudah sejak lama saya dan suamiku berada dalam beberapa permasalahan. Dari satu sisi ia sering berdusta kepadaku. Saya marah kepadanya dan minta supaya ia tidak lagi membohongiku. Akan tetapi, ia sama sekali tidak sanggup bersabar ...
MENGGUNAKAN BEJANA AIR YANG DISEPUH DENGAN EMAS
MENGGUNAKAN BEJANA AIR YANG DISEPUH DENGAN EMAS Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Di sana ada sebagian tempat tinggal yang didapati menggunakan kran-kran dan bejana-bejana air yang disepuh dengan air emas. Apakah mengambil dan menggunakannya haram? Jawaban: Apabila ia tahu bahwa bejana dan kran-kran tersebut disepuh dengan emas atau perak, maka tidak diperbolehkan menggunakannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam: الذي يشرب في إناء الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم “Seorang ...
BERWUDHU DENGAN AIR KERUH
BERWUDHU DENGAN AIR KERUH Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Kami mengeluarkan sejumlah benda ke daratan lalu kami duduk di sekitar kolam air. Air menjadi keruh bercampur dengan tanah dan kayu-kayu. Apakah boleh berwudhu dari air ini untuk menunaikan shalat? Jawaban: Boleh berwudhu dari semisal air ini. Mandi dan juga minum darinya. Karena nama air masih melekat padanya sehingga dengan itu masih tetap thahur (suci dan mensucikan). Tanah dan kayu yang bercampur dengannya tidaklah ...
MENANTU ADALAH MAHRAM
MENANTU ADALAH MAHRAM Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan ke 15: Di sana ada seorang wanita, di sisinya ada anak perempuannya yang telah menikah. Dan wanita ini berhijab dari suami anak perempuannya tersebut, tidak makan bersamanya, bahkan beberapa hari lamanya tidak mengucapkan salam kepadanya. Maka apa hukumnya? Jawaban: Suami dari anak perempuan termasuk di antara mahram bagi ibunya. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala ketika menjelaskan tentang hubungan mahram: وأمهات نسائكم “Dan ibu-ibu isteri ...


