NASEHAT UNTUK WANITA YANG MENIKAH TANPA WALI
NASEHAT UNTUK WANITA YANG MENIKAH TANPA WALI
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله
Pertanyaan ke 25: Seorang wanita menikah tanpa seizin walinya dengan seorang lelaki yang meninggalkan shalat. Saya sudah berkali-kali menasehatinya. Sedangkan wanita ini adalah seorang muslimah dan menunaikan shalat. Maka apa hukumnya?
Jawaban:
Ia telah mengumpulkan dua kemungkaran sekaligus. Kemungkaran
pertama: Ia menikah tanpa wali.
Kemungkaran kedua: Ia menikahi seorang yang meninggalkan shalat sementara ia seorang muslimah. Dan ini tidak boleh, karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir bila ia menentang kewajibannya.
Sumber: http://tiny.cc/binbaz
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
——————————————-
س 25: امرأة تزوجت بدون إذن وليها من تارك الصلاة، ونصحت مراراً، وهي مسلمة وتصلي، فما الحكم؟
——————————
ج: جمعت منكرين: المنكر الأول: زواجها بدون ولي، والمنكر الثاني: زواجها من تارك الصلاة وهي مسلمة، وهذا لا يجوز؛ لأن تارك الصلاة كافر إذا كان يجحد وجوبها.
Artikel Terkait
Bimbingan Islam dalam Pergaulan Suami Istri
15 April 2020
Allah Memerintahkan Untuk Berbakti Kepada Orang Tua
27 Desember 2019
Apakah Mengunjungi Keluarga Istri Termasuk Silaturahmi?
24 Juni 2019
Berbakti Kepada Orangtua
24 Juni 2019
Cara Memperlakukan Seorang Istri yang Durhaka Kepada Suami
20 Juni 2019