Hukum Seorang Istri Mengambil Harta Suaminya Tanpa Sepengetahuan Sang Suami
HUKUM SEORANG ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMINYA TANPA SEPENGETAHUAN SANG SUAMI
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -Rahimahullohu-
Pertanyaan : Suami saya tidak memberi saya apa yg bisa mencukupi saya dan anak-anak saya.
Maka sayapun terkadang mengambil (harta suami saya -pent) tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa?
Jawaban :
BOLEH bagi seorang istri untuk mengambil harta suaminya, walaupun tanpa sepengatahuannya dari apa yang ia dan anak-anaknya butuhkan secukupnya. Dengan cara yg ma’ruf tidak berlebihan, tidak untuk perkara yg mubadzir.
Ini apabila sang suami tidak memberinya apa yang mencukupinya.
Ini sebagaimana yg telah tetap dalam Shohihain dari Aisyah -radhiyallohu ‘anha-, bahwa Hindun bintu Utbah -radhiyallohu ‘anha- dia berkata :
يا رسول الله، إن أبا سفيان لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بني. فقال : خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك. البخاري
“Wahai Rasululloh, sesungguhnya Abu Sufyan tidaklah memberiku nafkah yg mencukupi aku dan anakku. Maka beliau berkata : Ambilah dengan cara yg ma’ruf dari apa yg mencukupimu dan anakmu.” HR. Al Bukhoriy
Wallahu Waliyuttaufiq
Fatawa Al Mar’ah (hal. 65-66)
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa
Artikel Terkait
Bimbingan Islam dalam Pergaulan Suami Istri
15 April 2020
Allah Memerintahkan Untuk Berbakti Kepada Orang Tua
27 Desember 2019
Apakah Mengunjungi Keluarga Istri Termasuk Silaturahmi?
24 Juni 2019
Berbakti Kepada Orangtua
24 Juni 2019
Cara Memperlakukan Seorang Istri yang Durhaka Kepada Suami
20 Juni 2019