Hubungan Pra Nikah
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab:
Bila yang dimaksud dengan hubungan sebelum pernikahan itu adalah sebelum dukhul (jima’) setelah dilangsungkannya akad nikah maka tidak ada dosa dalam hubungan tersebut karena terjadinya setelah akad nikah dan si wanita telah menjadi istrinya walaupun belum terjadi dukhul. Adapun hubungan yang terjalin sebelum akad nikah, di tengah masa pinangan atau sebelum pinangan maka tidak dibolehkan, haram hukumnya. Seorang laki-laki tidak diperkenankan bernikmat-nikmat mendengarkan ucapan seorang wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya), memandang wajahnya, ataupun berkhalwat (berdua-duaan) dengannya. Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam telah bersabda:
“Tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya dan tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” [1]
Kesimpulannya, bila seorang laki-laki berkumpul dengan seorang wanita setelah terjadi akad nikah maka tidak ada dosa dalam hal ini. Adapun sebelum akad walaupun telah diadakan pinangan dan diterima pinangan tersebut maka tidak boleh, haram hukumnya karena wanita itu belum menjadi istri/ mahramnya sampai terjalin akad nikah di antara keduanya.
[Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/600]
Sumber: Majalah Asy Syariah
*****************************
Catatan Kaki:
- HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341
Artikel Terkait
Bimbingan Islam dalam Pergaulan Suami Istri
15 April 2020
Allah Memerintahkan Untuk Berbakti Kepada Orang Tua
27 Desember 2019
Apakah Mengunjungi Keluarga Istri Termasuk Silaturahmi?
24 Juni 2019
Berbakti Kepada Orangtua
24 Juni 2019
Cara Memperlakukan Seorang Istri yang Durhaka Kepada Suami
20 Juni 2019
