BOLEHKAH MENIKAH DENGAN NIAT CERAI
BOLEHKAH MENIKAH DENGAN NIAT CERAI
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Apakah hukum menikah dengan niat cerai bagi orang yang safar atau menetap di negeri lain selama sebulan atau dua bulan?
Asy-Syaikh:
Ini tidak boleh, pernikahan dengan niat cerai tidak boleh, karena menyerupai nikah mut’ah. Hendaknya dia menikah dengan niat untuk seterusnya. Kalau istrinya shalihah maka teruslah bersamanya, kalau tidak shalihah maka silahkan mencerainya. Adapun pernikahan yang lamanya ditentukan dalam jangka waktu tertentu ini hakekatnya adalah nikah mut’ah. Apa bedanya antara yang ini dengan nikah mut’ah?!
* Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 3 Jumaada Tsaniyah 1435 H
Artikel Terkait
Bimbingan Islam dalam Pergaulan Suami Istri
15 April 2020
Allah Memerintahkan Untuk Berbakti Kepada Orang Tua
27 Desember 2019
Apakah Mengunjungi Keluarga Istri Termasuk Silaturahmi?
24 Juni 2019
Berbakti Kepada Orangtua
24 Juni 2019
Cara Memperlakukan Seorang Istri yang Durhaka Kepada Suami
20 Juni 2019