Artikel Terkini

Forum SalafyIndonesia

Menjalin Ukhuwah Di Atas Minhaj Nubuwwah

Forum Salafy
AKIDAH MANHAJ NASEHAT PERMATA SALAF UMUM Lihat Semua Kategori
BOLEHKAH MEMAKSA WANITA MENIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK DIA SUKAI
Keluarga

BOLEHKAH MEMAKSA WANITA MENIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK DIA SUKAI

· forumsalafy

BOLEHKAH MEMAKSA WANITA MENIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK DIA SUKAI

Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah

Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, ada pertanyaan dari Maroko: “Apa hukum menikahkan wanita dengan pria yang tidak dia sukai?”

Asy-Syaikh:

Harus ada keridhaan dari wanita tersebut dan tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannya dengan seorang pria yang tidak dia sukai. Jadi diteliti keadaan si pria, jika dia seorang yang shalih namun pihak wanita tidak menyukainya, maka hendaknya si wali mengajaknya bermusyawarah dan menyebutkan kebaikan-kebaikan pria tersebut kepadanya dengan harapan agar dia menerimanya. Namun jika dia tetap menolak, maka tidak boleh bagi si wali untuk memaksanya. Karena kehidupan rumah tangga dibangun atas dasar keridhaan diantara suami istri. Sedangkan saling ridha termasuk salah satu syarat sahnya pernikahan.

Adapun jika wanita tersebut menolaknya karena dia adalah seorang pria yang menyimpang atau tidak ada kebaikan padanya, maka dia berhak –sama saja apakah walinya terlebih dahulu mengajaknya bermusyawarah atau tidak– untuk menolak siapa saja yang melamarnya yang keadaannya tidak diridhai.

* Alih bahasa: Abu Almass
Senin, 21 Jumaadats Tsaniyah 1435 H

Bagikan WhatsApp Telegram
Baca lanjutan

Artikel Terkait