APAKAH SEORANG BOLEH MENIKAHI PUTRI ISTRI AYAHNYA?
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi anda, ini adalah surat dari penanya Musa Ad-Dhuwaibaniy Al-Maliki dari Bani Malik berkata: Seorang menikahi dua wanita, salah satunya melahirkan darinya seorang anak laki-laki. Dan istri satunya lagi melahirkan darinya seorang anak perempuan. Setelah sekian lama, dia menceraikan istrinya yang melahirkan anak perempuan. Setelah habis masa iddahnya, wanita ini menikah dengan laki-laki lainnya, dan (dari pernikahan ini) melahirkan anak perempuan. Dan ketika anak perempuan ini sudah dewasa, ia dinikahi oleh anak laki-laki dari suaminya pertama, yang merupakan saudara laki-laki dari saudara perempuannya dari bapaknya. Apakah itu diperbolehkan?
Jawabanya:
Ya boleh baginya menikahi anak perempuan ini, karena tidak ada hubungan mahram antara laki-laki ini dengan anak perempuan ini. Karena anak perempuan yang kedua itu merupakan rabibah bapaknya, yaitu anak perempuan istri bapaknya. Boleh bagi seseorang menikahi seorang anak perempuan, dan bapaknya (laki-laki tersebut) boleh menikahi ibu anak perempuan tersebut.
***
Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary
————
هل له الزواج من بنت زوجة أبيه ؟
السؤال: بارك الله فيكم. هذه رسالة من السائل موسى الضويبني المالكي من بني مالك يقول: رجل تزوج بامرأتين إحداهما أنجبت له ولداً والأخرى أنجبت بنتاً، وبعد مدة طلق التي أنجبت له البنت، وبعد انتهاء عدتها تزوجت من رجل آخر وأنجبت له بنتاً وعندما كبرت هذه البنت تزوجها ابن زوجها الأول الذي هو أخو أختها من الأب فهل يجوز ذلك؟
الجواب: الشيخ: نعم. يجوز له أن يتزوج هذه البنت لأنه ليس بينه وبينها محرمية، فإن البنت الثانية كانت ربيبة أبيه أي بنت زوجته يجوز للإنسان أن يتزوج بنتاً ويتزوج أبوه أمها.
المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [125]