APAKAH MENAATI ORANGTUA YANG MENJODOHKAN ANAKNYA DENGAN WANITA YANG TIDAK SHOLAT?
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan ke-43: Seorang laki-laki mengetahui bahwa menaati kedua orang tua adalah wajib. Akan tetapi (keadaannya adalah) ayahnya telah meminang salah seorang pemudi untuknya dan ia mengetahui bahwa pemudi itu tidak melaksanakan shalat. Dengan demikian apakah ia harus menolak pinangan (yang telah dilakukan ayahnya) tersebut? Apakah yang demikian itu termasuk perbuatan durhaka (kepada kedua orang tua) ataukah tidak?
Jawab:
Yang demikian tidak termasuk perbuatan durhaka (kepada kedua orang tua). Dan tidak boleh seseorang menikahi wanita yang tidak melaksanakan shalat karena meninggalkan shalat adalah kufur akbar (yaitu perbuatan kufur yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, pent.) menurut pendapat yang paling benar di antara para ulama. (Ini) Didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perjanjian antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir”; dan juga hadits: “(Batas) Antara seseorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat” HR. Muslim, karena shalat merupakan tiang Islam.
Sekelompok ahlul ‘ilmi (ulama) berpendapat bahwa meninggalkan shalat karena lalai atau karena malas merupakan perbuatan kufur ashghar (yaitu perbuatan kufur tapi tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam, pent.) dan sebuah kemaksiatan; dan dengan itu pelakunya tidak dikafirkan jika ia masih mengakui kewajiban shalat dan mengetahui bahwa melaksanakan shalat adalah wajib.
Dan yang paling benar adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa orang yang meninggalkan shalat jatuh kepada kekafiran walaupun dia tidak menentang kewajibannya, dengan didasarkan pada hadits-hadits shahih yang telah disebutkan sebelumnya. Dan sungguh sebagian dari ahlul ‘ilmi (ulama) telah menceritakan ijma’ (kesepakatan) para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -semoga Allah meridhai mereka- akan hal itu.
Dan apapun keadaanya, seorang wanita yang tidak melaksanakan shalat tidak boleh dinikahi. Meskipun katakanlah kita tidak mengkafirkannya, maka tidak sepantasnya seorang muslim menikahi wanita tersebut. Dan seorang ayah tidak boleh ditaati dalam hal ini, tidak juga seorang ibu dan tidak juga selain dari keduanya, didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya ketaatan itu pada perkara yang ma’ruf/baik”; juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam hal maksiat kepada Al-Khalik”.
Dan hanya Allah-lah pemberi taufik.
Sumber: http://tiny.cc/binbaz
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
————
س 43: رجل يعلم أن طاعة الوالدين واجبة، لكن والده خطب له إحدى الفتيات، وعلم أنها لا تصلي، فإذا ما رفض هذه المخطوبة، هل يكون هذا من العقوق أو لا؟
——————————
ج: ليس هذا من العقوق، ولا يجوز نكاح امرأة لا تصلي؛ لأن ترك الصلاة كفر أكبر في أصح قولي العلماء؛ لقول النبي عليه الصلاة والسلام: ((العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر))(1)، وحديث: ((بين العبد وبين الكفر ترك الصلاة)) رواه مسلم. ولأنها عمود الإسلام.
وذهب جمع من أهل العلم إلى أن تركها تهاوناً وكسلاً كفر أصغر ومعصية، وأنه لا يكفر
بذلك، إذا كان يقر بالوجوب، ويعلم أنها واجبة، والأصح هو القول الأول، وهو
أن تاركها يكفر، ولو لم يجحد وجوبها؛ للأحاديث الصحيحة السابقة. وقد حكى بعض أهل العلم إجماع أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم رضي الله عنهم على ذلك.
وبكل حال فالتي لا تُصلي لا تنكح، حتى ولو قلنا بعدم كفرها فلا ينبغي للمسلم أن يتزوجها، ولا يُطاع الوالد في ذلك، ولا الوالدة ولا غيرهما؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((إنما الطاعة في المعروف)), وقوله صلى الله عليه وسلم: ((لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق)). والله ولي التوفيق.