APAKAH BOLEH MEMVONIS ORANG YANG SERING TERTINGGAL SHALAT BERJAMAAH DENGAN VONIS MUNAFIQ SETELAH DINASIHATI?
Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Faqih Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri hafizhahullah ditanya :
Pertanyaan: Barakallahu fiikum, ada penanya berkata: Apakah boleh memvonis orang yang sering tidak ikut shalat berjamaah dengan vonis munafiq setelah dia dinasihati?
Jawaban:
Yang pertama, kita jangan tergesa-gesa dalam menghukumi seperti ini. Karena terkadang dia mengalami ketiduran, terkadang dia mengalami…. Kita hendaknya menasihatinya, kita katakan: ini adalah perbuatan orang munafiq. Bertaqwalah engkau kepada Allah pada dirimu, kita terus menasihatinya. Naam. Selama dia masih menghadiri shalat berjamaah sebagian dan tertinggal sebagiannya, kita terus menasihatinya, kita terus serius dalam menasihatinya dan mendorongnya. Naam.
***
Sumber: http://miraath.net/quesdownload.php?id=458
هل ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻌﻴﻦ ﻣﻦ ﻳﻜﺜﺮ ﺍﻟﺘﺨﻠﻒ ﻋﻦ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺑﺄﻧﻪ ﻣﻨﺎﻓﻖ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻨﺼﺢ ﻟﻪ؟
سئل الشيخ العلامة الفقيه عبيد بن عبد الله الجابري -حفظه الله تعالى-:
السؤال:
ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻜﻢ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ :
ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻌﻴﻦ ﻣﻦ ﻳﻜﺜﺮ ﺍﻟﺘﺨﻠﻒ ﻋﻦ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺑﺄﻧﻪ ﻣﻨﺎﻓﻖ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻨﺼﺢ ﻟﻪ؟
الجــواب:
ﺃﻭﻻً : ﻧﺤﻦ ﻻ ﻧﺘﻌﺠﻞ ﻓﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ , ﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺒﺘﻠﻰ ﺑﻨﻮﻡ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺒﺘﻠﻰ … ، ﻧﺤﻦ ﻧﻨﺼﺤﻪ ﻭ ﻧﻘﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻴﻦ، ﺍتق ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻰ ﻧﻔﺴﻚ، ﻧﻨﺎﺻﺤﻪ، ﻧﻌﻢ … ، ﻣﺎﺩﺍﻡ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﻀﺮُ ﺑﻌﻀﺎً ﻭ ﻳﺘﺨﻠﻒ ﺑﻌﻀﺎً ﻧﻨﺎﺻﺤﻪ ﻭ ﻧﺠﺘﻬﺪ ﻟﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻨﺼﺢ ﻭﻧﺮﻏﺒﻪ . ﻧﻌﻢ .
@akabirikom
http://cutt.us/PC8W1