APAKAH BOLEH MEMVONIS ORANG YANG SERING TERTINGGAL SHALAT BERJAMAAH DENGAN VONIS MUNAFIK SETELAH DI NASEHATI?

APAKAH BOLEH MEMVONIS ORANG YANG SERING TERTINGGAL SHALAT BERJAMAAH DENGAN VONIS MUNAFIQ SETELAH DINASIHATI? Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Faqih Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri hafizhahullah ditanya : Pertanyaan: Barakallahu fiikum, ada penanya berkata: Apakah boleh memvonis orang yang sering tidak ikut shalat berjamaah dengan vonis munafiq setelah dia dinasihati? Jawaban: Yang pertama, kita jangan tergesa-gesa dalam menghukumi seperti ini. Karena terkadang dia mengalami ketiduran, terkadang dia mengalami…. Kita hendaknya menasihatinya,  kita katakan: ini adalah perbuatan orang munafiq. Bertaqwalah engkau kepada Allah pada ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.