AHLUS SUNNAH BUKAN JONGOS DAN BUKAN PULA MATA-MATA PEMERINTAH
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah
Mengharamkan memberontak bukanlah tindakan menjadi jongos atau mata-mata (bagi pemerintah) sebagaimana yang dikatakan oleh Khawarij di masa ini, tetapi itu semata-mata karena menjalankan perintah Allah, dan berjalan di atas manhaj Allah dan manhaj yang disyariatkan oleh Rasul yang mulia dan yang ditempuh oleh para imam yang di atas petunjuk di setiap zaman dan tempat.
Ahmad bin Hanbal contohnya, penguasa dan khalifah di masa beliau (al-Ma’mun -pent) terang-terangan mengumumkan ajakan kepada keyakinan bahwa al-Qur’an adalah makhluk yang ini merupakan kekafiran. Ketika itu para ulama datang kepada beliau untuk meminta pendapat apakah boleh melakukan pemberontakan. Namun beliau menolak dan mengatakan, “Tindakan ini akan membinasakan kaum Muslimin, akan menumpahkan darah mereka, akan menghancurkan kehormatan mereka, dan seterusnya.” Dan beliau tetap tidak mau memberontak.
Maka apakah Ahmad bin Hanbal seorang jongos?! Apakah beliau seorang mata-mata?!
Beliau dipenjara dan dipukul, saudara-saudara beliau juga dipenjara dan diuji dengan ujian yang sangat berat, dan sebagian mereka ada yang dibunuh. Walaupun demikian beliau tetap memerintahkan agar bersabar.
Inilah manhaj yang benar, bahkan sekalipun nampak kekafiran yang nyata. Jika dengan tindakanmu memberontak akan menimbulkan keburukan bagi kaum Muslimin, maka engkau jangan memberontak, jika kerusakannnya lebih besar dibandingkan maslahatnya. Walaupun seorang penguasa telah kafir dengan jelas, namun selama pemberontakan akan menimbulkan keburukan bagi kaum Muslimin, menyebabkan darah mereka ditumpahkan dan kehormatan mereka dilanggar, maka engkau jangan menjadi sebab bagi kerusakan-kerusakan semacam ini.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah komitmen dengan manhaj ini, bukan karena menjadi jongos dan bukan pula karena menjadi mata-mata sebagaimana yang dituduhkan oleh orang-orang yang memusuhi as-Sunnah dan musuh-musuh manhaj ini.
Sumber: Adz-Dzari’ah Ila Bayani Maqashid Kitab asy-Syari’ah, jilid 1 hlm. 92-93