Bolehkah Menyimak Bacaan Imam dengan Melihat Mushaf?

Pertanyaan:  Bolehkah seorang wanita ataupun seorang lelaki mengikuti/menyimak bacaan imam dengan melihat mushaf dalam pelaksanaan shalat tarawih? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh bagi makmum, baik pria ataupun wanita mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf. Karena hal itu akan menyibukkannya dari amalan shalatnya tanpa ada hajat/kebutuhan untuk melakukan hal tersebut. Perbuatan seperti ini biasa dilakukan oleh sebagian pemuda sekarang. Padahal sepanjang yang kami ketahui, ini bukanlah amalan salaf, maka wajib ditinggalkan dan dilarang. ...

Bolehkan Menggunakan Kamar Mandi Umum?

Pertanyaan: Apa hukumnya kamar mandi uap (yang merupakan tempat pemandian umum bagi yang ingin mandi uap/sauna) yang sekarang banyak bermunculan? Apakah para wanita dan lelaki boleh masuk/mandi di sana tanpa kain penutup tubuh? Berilah fatwa kepada kami tentang masalah ini, semoga antum mendapatkan pahala karenanya. Jawab: Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta` menjawab: “Masuk pemandian umum yang berupa kamar mandi uap/sauna bagi lelaki tanpa kain penutup tubuh dilarang keras karena adanya sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dari ...

Suami Taat Beribadah, tetapi Menelantarkan Istri

Pertanyaan : Saya membaca majalah Asy-Syariah dalam rubrik “Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah” tentang istri yang rajin beribadah, namun enggan taat kepada suami. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana jika suami yang taat ibadah namun tak peduli dengan istri, tiap malam istri tidur sendirian. Bagaimana jika istri juga tidak ridha, diterimakah amal ibadah suami, sedangkan istri tersakiti batinnya? Bukankah berumah tangga itu termasuk ibadah? Jawab : (Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi) Soal suami yang taat ibadah namun kurang perhatian terhadap istri; tentang ibadahnya, ...

Hukum Menghilangkan Rambut Di Tangan Dan Kaki

Pertanyaan: Bolehkah seseorang menghilangkan rambut yang tumbuh di kedua lengan dan kakinya? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab, “Bila rambut yang tumbuh itu banyak/di luar kewajaran, tidak apa-apa menghilangkannya, karena keberadaannya menjelekkan penampilan seseorang. Kalau rambut itu biasa/masih wajar maka sebagian ahlul ilmi ada yang berpendapat tidak boleh menghilangkannya, karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala. Di antara ahlul ilmi ada yang mengatakan boleh dihilangkan karena termasuk perkara yang didiamkan Allah, sementara Rasulullah bersabda: ماَ ...

Bolehkah Bermakmum Kepada Imam yang Sebelumnya Masbuk?

Pertanyaan:  Ketika memasuki masjid, qadarullah (sebagaimana yang ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wata’ala), saya mendapati imam telah shalat. Saya pun shalat bersama jamaah. Setelah imam salam, saya berdiri untuk menyempurnakan apa yang terluput. Tiba-tiba, seseorang masuk dan menjadikan saya sebagai imam. Bolehkah orang tersebut menjadikan saya sebagai imam? Jawab: Apabila seorang makmum mendapatkan sebagian shalat bersama imam lantas ia berdiri menyempurnakannya setelah imam salam, siapa pun yang ingin shalat bersamanya boleh menjadikannya sebagai imam menurut pendapat yang benar di antara beberapa ...

Sifat-Sifat Penghuni Neraka

SIFAT-SIFAT PENGHUNI NERAKA Dalam surat Qaf, Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan beberapa sifat penghuni neraka. Allah  subhanahu wa ta’ala berfirman: Dan yang menyertai dia berkata: “Inilah yang tersedia pada sisiku telah siap.”Allah berfirman: “Lemparkanlah olehmu berdua ke dalam neraka semua orang yang sangat ingkar dan keras kepala, yang sangat menghalangi kebajikan, melanggar batas lagi ragu-ragu, yang menyembah sesembahan yang lain beserta Allah, maka lemparkanlah dia ke dalam siksaan yang sangat.” (Qaf: 23-26) Dalam ayat-ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala ...

Bolehkah Anak Kecil Lewat di Depan Orang Sholat?

Pertanyaan:  Apakah seorang ibu harus menahan anaknya yang masih kecil lewat di hadapannya saat ia sedang shalat, padahal itu terjadi berulang-ulang di tengah shalat? Tentunya berulang-ulangnya mencegah si anak lewat dapat menghilangkan kekhusyukan dalam shalat. Sementara jika si ibu shalat sendirian tanpa menempatkan si anak di dekatnya, si ibu (tentu) mengkhawatirkan anaknya (karena tidak ada yang menjaganya). Jawab: Syaikh yang mulia, Muhammad ibnu Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah kembali menjawab: “Tidak ada dosa bagi si ibu membiarkan anaknya lewat di hadapannya bila ...

Bolehkah Mengucapkan Salam Kepada Ahli Kitab?

Pertanyaan:  Hadits “Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani, dan desaklah mereka ke bagian jalan yang paling sempit”, bagaimana penjelasannya? Bagaimana seorang muslim mengumpulkan hadits ini dengan perlakuan baik Rasulullah  kepada orang kafir, berupa menengok orang yang sakit di antara mereka, menerima hadiah dari mereka, juga memberikan gamis beliau kepada Abdullah bin Abdullah bin Ubai bin Salul, agar dia mengafani bapaknya dengan gamis itu? Jawab: Teks hadits sebagaimana dalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut: لاَ تَبْدَأُوا الْيَهُودَ ...

Apakah Mentahdzir Orang yang Terang-terangan Berbuat Fasik dan Terkenal Dengan Kefasikannya Termasuk Ghibah?

Pertanyaan:  Apakah tahdzir (memperingatkan manusia) dari seseorang yang menampakkan perbuatan fasik terang-terangan dan terkenal dengan kefasikannya, termasuk ghibah yang seseorang akan ditanya tentangnya pada hari kiamat? Jawab: Bila keadaan sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan, dan tujuan penyebutan keadaannya adalah untuk memperingatkan manusia dari kejelekannya sehingga orang yang tidak tahu tidak terpedaya olehnya, maka hal ini boleh. Adapun bila penyebutannya sekadar untuk duduk ngobrol dan hiburan atau semacamnya, maka tidak boleh. Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa ...

Apakah Boleh Memasukan Orang Gila dan Anak-anak Ke dalam Masjid?

Pertanyaan:  Apa hukum memasukkan anak-anak dan orang gila ke dalam masjid? Jawab: Wali dari orang yang gila hendaknya melarang/mencegah orang gila itu agar tidak memasuki masjid, agar dia tidak mengganggu masjid dan orang-orang yang shalat. Si wali hendaknya juga berusaha untuk mengobatinya. Adapun anak-anak, hendaknya tidak dilarang untuk masuk masjid bersama dengan wali mereka. Boleh juga masuk ke masjid sendirian (tanpa walinya, ed.), bila mereka sudah mumayyiz, berumur tujuh tahun atau lebih, agar mereka bisa menunaikan shalat bersama kaum ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks