Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo, Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah 1435H | 21 September 2014M
” FIQIH QUR’BAN “
Pertanyaan 8: Fulan punya tabungan untuk bayar hutang. Mending dibayarkan dulu atau dipakai kurban qurban dulu, mana yang lebih utama?
Jawab: Kalau dia sudah sampai pada tanggal waktunya penyembelihan dan uang masih pada dia, ya wallahu a’lam beli. Kemudian dan tentunya afwan ini terkait waktu pembayaran juga kan. Dilihat ini waktu pembayarannya kapan, temponya kapan, kalau masih ada kelonggaran dan mungkin membayar kembali pada hukum tadi, beli kurban, sembelih! Tapi kalau dia sudah jatuh tempo, ya bayarkan. Atau misalnya dia punya begini kemudian belum waktunya kurban masih tanggal-tanggal sekian, bayarkan. Itu lebih cepat menghilangkan kewajiban. Kok ternyata nanti waktu kurban belum punya duit, Allah nggak wajibkan atas kamu, begitu.
***************************
Pertanyaan 9: Bagaimana kalau sapi atau kambing sudah dibeli masih dititipkan yang memelihara, tadinya tidak ada aib. Sapi dan kambing tersebut tahu-tahu mau diambil ternyata ada aib karena kita tidak memeliharanya sendiri?
Jawab: Kalau orangnya itu amanah dan berusaha maka tidak ada kewajiban mengganti, tapi kalau dia orangnya teledor, ya maka ada kewajiban mengganti. Dan kita juga mungkin teledor ya, itu artinya kita tidak memilih orang yang baik dalam menjaga itu. Seperti penjelasan tadi terkait dengan keteledoran apa tidak.
***************************
Pertanyaan 10: Saya lahir belum diaqiqahi orang tua, tetapi saya sudah beberapa kali berkurban. Alhamdulillah saya sendiri sudah mempunyai rejeki sendiri. Apakah kewajiban aqiqah jatuh pada diri saya?
Jawab: Belum, kurban sendiri, aqiqah sendiri. Jadi nanti aqiqahi diri sendiri