Hukum Menghadiri Shalat Jum’at Dan Shalat Jama’ah Bagi Musafir Apabila Sudah Tiba Di Sebuah Daerah Yang Dituju

HUKUM MENGHADIRI SHALAT JUM’AT DAN SHALAT JAMA’AH BAGI MUSAFIR APABILA SUDAH TIBA DI SEBUAH DAERAH YANG DITUJU Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu- Pertanyaan: Apakah boleh bagi musafir untuk tidak menghadiri sholat jum’at dan sholat jama’ah? Jawaban : TIDAK BOLEH. Bahkan wajib bagi setiap orang yang mendengar adzan untuk memenuhi seruan tersebut, baik dia orang yang mukim atau musafir. Maka seorang musafir yang tinggal (untuk sementara waktu -pent) di sebuah daerah pada hari jum’at kemudian dia mendengar adzan, ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks