BOLEHKAH PAKAIAN ANAK-ANAK YANG BERGAMBAR MAKHLUK HIDUP
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
| | |
.
Pertanyaan: Apakah hukum gambar dan lukisan makhluk hidup yang terdapat pada pakaian anak-anak, di mana jarang ada pakaian anak-anak yang selamat dari gambar semacam itu?
Jawaban:
Tidak boleh membeli pakaian yang padanya terdapat gambar dan lukisan makhluk yang bernyawa seperti manusia atau hewan atau burung. Hal itu karena gambar makhluk bernyawa hukumnya haram dan tidak boleh menggunakannya, berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang hal tersebut dan mengancamnya dengan ancaman yang paling keras.
Rasulullah shallallahu alaihi was sallam telah melaknat orang-orang yang menggambar [1] dan beliau mengabarkan bahwa mereka adalah manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti.[2] Jadi tidak boleh memakai pakaian yang padanya tidak gambar, dan tidak boleh memakaikannya kepada anak kecil. Dan wajib untuk membeli pakaian yang bersih dari gambar, dan alhamdulillah pakaian yang seperti itu banyak jumlahnya.
[1] Lihat: Shahih Al-Bukhary, 7/67.
[2] Lihat: Shahih Al-Bukhary, 7/64-65.
Sumber artikel:
Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 3/339, pertanyaan no. 505
Alih bahasa: Abu Almass
Sabtu, 9 Sya’ban 1435 H