BOLEHKAH MENGHADIRI ACARA YANG DI DALAMNYA DILAKUKAN PENGAMBILAN GAMBAR

BOLEHKAH MENGHADIRI ACARA YANG DI DALAMNYA DILAKUKAN PENGAMBILAN GAMBAR

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya: Jika saya pergi ke sebuah tempat yang di sana ada kegiatan mengambil gambar (foto atau video –pent), apakah wajib bagi saya untuk meninggalkan tempat tersebut dan tidak duduk di sana?

Asy-Syaikh:

Jika engkau bisa mengingkari mereka dan mereka mau berhenti maka engkau boleh tetap di tempat tersebut. Adapun jika mereka tidak mau menerima, maka tinggalkanlah tempat tersebut! Sekarang ini sangat disayangkan pengambilan gambar banyak dilakukan di acara resepsi pernikahan. Mereka melibatkan anak-anak dan masing-masing membawa kamera untuk mengambil gambar. Maka jadilah menghadiri acara resepsi pernikahan terdapat berbagai kemungkaran yang engkau tidak mampu menghilangkannya, sehingga engkau jangan menghadirinya! Sampai para wanita pun mereka ada yang mengambil gambar, bencana ini sekarang menimpa semuanya.

 

* Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 4 Jumaada Tsaniyah 1435 H

Download
Judul: BOLEHKAH MENGHADIRI ACARA YANG DI DALAMNYA DILAKUKAN PENGAMBILAN GAMBAR Pembicara: Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Tanggal: 4 Jumada II 1435
© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks