HUKUM MEMBACA AL QURAN DENGAN PENGERAS SUARA SEBELUM SHALAT JUM’AT
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan: Di sebagian masjid-masjid yang ada di dunia Islam, dibacakan ayat-ayat al quran dengan pengeras suara sebelum shalat jum’at. Apa hukumnya?
Jawaban:
KAMI TIDAK MENGETAHUI ASAL PERBUATAN YANG DEMIKIAN ITU, tidak dalam al quran dan tidak pula dari sunnah atau amalan para Shahabat serta as salafush sholeh radhiyallahu ‘anhum.
Maka perkara yang demikian sesuai dengan gambaran yang disebutkan, termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama YANG SEHARUSNYA DITINGGALKAN.
Dikarenakan perbuatan tersebut merupakan perkara baru yang diada-adakan dalam agama.
Dikarenakan pula seringnya mengganggu orang yang sedang shalat, para pembaca dalam shalat serta bacaan mereka.
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam wa shalallahu wassalam ‘ala Nabiyina Muhammad wa Alihi washahbihi
Kitabud Da’wah (Juz 2 hal. 131) – Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah juz 12.
http://www.binbaz.org.sa/mat/1354
Alih bahasa : Ibrahim Abu Kaysa