Wanita Yang Menawarkan Dirinya Apakah Berarti Menjatuhkan Dirinya

Wanita Yang Menawarkan Dirinya Apakah Berarti Menjatuhkan DirinyaWANITA YANG MENAWARKAN DIRINYA APAKAH BERARTI MENJATUHKAN HARGA DIRINYA

Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiry hafizhahullah

Pertanyaan: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan wahai syaikh kami. Pertanyaan keenam: seorang penanya wanita dari Tunisia mengatakan: Ada seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada seorang pria yang dia nilai termasuk orang yang baik dan shalih berdasarkan pujian manusia kepadanya, namun dia menolak karena tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakatnya. Maka wanita tersebut ridha dengan pilihan Allah, tetapi masalahnya pria tersebut menceritakan hal itu kepada orang lain. Yang ditanyakan:

Pertama: Apakah wanita yang menawarkan dirinya kepada seorang pria karena keshalihannya teranggap menjatuhkan harga dirinya?

Kedua: Seorang pria jika dia menolak seorang wanita, bolehkah baginya untuk menceritakan penolakannya itu kepada orang lain?

Ketiga: Sikap apa yang tepat bagi wanita tersebut terhadap pria tadi? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban: Saya katakan dengan memohon taufik kepada Allah saja:

Pertama: Mungkin engkau terburu-buru dalam menawarkan dirimu kepada pria tersebut dan engkau belum mencari tahu tentang keadaannya lebih jauh, karena sesungguhnya tidak cukup pada seorang pria itu sekedar keshalihan agamanya saja, tetapi hal itu harus ditambah dengan kebaikan akhlaknya. Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِيْنَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلَّا تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِيْ الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ.

“Jika datang kepada kalian pria yang kalian ridhai akhlak dan agamanya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan luas.”

(Lihat: Silsilah Ash-Shahihah no. 1022 –pent)

Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafazh (وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ) yaitu kerusakan yang besar. Hadits ini berdasarkan semua jalan-jalannya minimalnya derajatnya hasan.

Maka saya wasiatkan kepadamu wahai anakku, juga saya wasiatkan kepada setiap muslimah; janganlah engkau terburu-buru dalam masalah ini, walaupun seorang wanita memiliki keyakinan atau dugaan kuat bahwa pria tersebut baik untuk dirinya dan keluarganya pun juga mengetahui keshalihannya, tetapi mereka mengingkari hal semacam itu menurut adat istiadat mereka. Maka saya memandang agar dia menawarkan dirinya kepada pria tersebut melalui perantaraan wanita yang lain yang terpercaya.

Juga saya wasiatkan kepadamu sebelum melakukan hal itu hendaknya engkau melakukan shalat istikharah. Yang nampak engkau telah melakukan istikharah. Dan saya wasiatkan kepadamu dan kepada siapa siapa saja yang akan melakukan istikharah –baik dia pria atau wanita– hendaknya dia melakukan istikharah sebanyak tiga kali. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang dinilai shahih atau hasan oleh Al-Allamah Al-Muhaddits Al-Imam Al-Albany rahimahullah.

Kedua: Apakah pria yang menolakmu tersebut menyebut namamu secara jelas, atau dia menyebutkan laqab misalnya dengan mengatakan wanita dari rumah si fulan yang telah dikenal oleh manusia. Jika semacam ini maka hal itu merupakan kesalahan dari pria tersebut dan tidak boleh baginya untuk melakukannya, bahkan haram. Karena hal ini merupakan rahasia antara dirimu dengan dirinya. Jadi termasuk sikap menjaga amanah yang merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya adalah menjaga rahasia.

Ketiga: Mohonlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberimu ganti yang lebih baik dari pria yang telah menolakmu tersebut dan tinggalkanlah dia karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi wajib atas engkau untuk membedakan perbuatannya membicarakanmu dalam dua keadaan tersebut. Dan telah saya jelaskan kepadamu pertama dan kedua bahwa dia tidak boleh menyebutkan namamu dan tidak pula dengan sifatmu yang dikenal oleh manusia atau mengenal keluargamu. Yang boleh baginya hanya dengan mengatakan: “Seorang wanita telah menawarkan dirinya kepada saya.” Hal semacam ini jika disampaikan di majelis khusus yang dia percayai dari mereka karena bertujuan untuk bertanya kepadanya siapa yang membutuhkan wanita yang shalihah, maka semacam ini tidak mengapa. Adapun dengan dia menyebarkan luaskan hal tersebut maka ini merupakan kesalahan dan tidak ada faedahnya, dan itu termasuk ucapan yang dinilai buruk walaupun dia tidak menyebut namamu, hanya saja pada keadaan pertama keharamannya nampak jelas menurut saya.

Download Audio Di Sini

Sumber audio dan transkripnya:
http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=54674

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks