Waktu Mustajab Pada Hari Jum’at

Waktu Mustajab Pada Hari Jum'atWAKTU MUSTAJAB PADA HARI JUM’AT

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Bagaimana pendapat yang rajih mengenai waktu mustajabah pada hari jum’at, disertai dengan dalilnya?

Jawaban:

Pendapat yang paling rajih, bahwa waktu tersebut dimulai tatkala imam keluar sampai selesainya shalat jum’at. Yaitu tatkala imam datang (masuk ke masjid) dan naik ke mimbar, dimulai dari waktu itu sampai selesainya shalat jum’at.

Dikarenakan (pendapat ini -pent) sebagaimana yang telah tetap dalam shahih Muslim dari Abu Musa al-Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, dan ini juga lebih mencocoki untuk dikabulkannya do’a.

Dikarenakan manusia ketika itu berkumpul untuk melaksanakan sebuah kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah, dan dikabulkannya do’a manusia yang banyak lebih memungkinkan untuk dikabulkan dibanding tatkala mereka sendiri.

Kemudian waktu yang lainnya yang lebih dekat untuk dikabulkan do’a seseorang adalah setelah shalat Ashr, dikarenakan telah datang penyebutannya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara khusus dari setelah shalat Ashr.

AKAN TETAPI PENDAPAT YANG PERTAMA LEBIH KUAT.

Maka seyogianya bagi seseorang untuk bersungguh-sungguh dalam berdo’a pada waktu ditegakannya shalat jum’at, begitu juga setelah shalat Ashr (dalam rangka) menjamak antara dua pendapat yang ada.

Sumber artikel: Silsilah Liqa’at babil Maftuh -Shalat Jumu’ah (Liqa’ 87).

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.