WAHAI MUSLIMAH, JANGANLAH KALIAN SAFAR TANPA MAHRAM
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa Sallam bersabda:
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
“Janganlah seorang wanita safar kecuali bersamanya mahram (laki-laki yang haram untuk dinikahi olehnya). Dan janganlah seorang laki-laki masuk, kecuali bersama wanita tersebut ada mahramnya.”
Seseorang berkata
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ
“Wahai Rasulullah, saya akan berangkat bersama rombongan pasukan perang, sedangkan istriku ingin pergi menunaikan ibadah haji?.”
Rasulullah menjawab
اخْرُجْ مَعَهَا
“Berangkatlah (menunaikan ibadah haji) bersamanya.”
(HR. Al-Bukhary 1862)
***
? Sumber : https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=131085