TRANSFER UANG MENGGUNAKAN JASA BANK

TRANSFER UANG MENGGUNAKAN JASA BANK

Apakah dibolehkan menabung di bank yang bermuamalah dengan riba bila seorang muslim mengkhawatirkan dirinya? Dan apakah hukum bermuamalah dengan bank tersebut pada perkara yang tidak mengandung riba, semacam transfer uang ke luar atau dalam negeri, yang di dalamnya terkandung maslahat untuk kami (muslimin) terbatas pada bank tersebut?

Jawab:

Pertama, menabung uang di bank-bank tersebut yang bermuamalah dengan riba tidaklah dibolehkan walaupun tidak mengambil bunganya. Karena di dalamnya terdapat unsur saling membantu dalam hal dosa dan permusuhan, sementara Allah telah berfirman:

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)

Kecuali bila seorang muslim khawatir hartanya hilang (kecurian atau semacamnya, ed.) dan tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya kecuali di bank riba, maka diperbolehkan baginya untuk melakukannya, tanpa adanya bunga atas tabungan itu. Hal ini dalam rangka mengambil mudharat yang lebih kecil dan menangkal mudharat yang lebih besar.

Kedua, bermuamalah dengan bank yang memakai riba dalam hal yang mubah semacam mengirim/mentransfer uang adalah boleh ketika dibutuhkan untuk itu. Adapun berhubungan dengan bank dalam hal yang haram, tidaklah diperbolehkan.

Allahlah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi, anggota: Abdullah bin Qu’ud (Fatawa Al-Lajnah, 13/351-352, fatwa no. 4997)

Sumber: Majalah Asy Syariah Edisi 053

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.