Tinggal Bersama Mantan Istri

Tinggal Bersama Mantan IstriTINGGAL BERSAMA MANTAN ISTRI

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih ibnu Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh si wanita tinggal di rumah lelaki yang telah menceraikannya, dalam keadaan lelaki tersebut atau orang lain yang bukan mahramnya masuk ke rumah itu.

Adapun jika ia dan putra-putranya tinggal di rumah yang terpisah, tidak berhubungan dengan tempat tinggal mantan suaminya, dan si mantan suami juga tidak masuk ke rumah tersebut dan tidak tinggal bersama mereka, ini tidak apa-apa.

Jika keadaannya seperti yang ditanyakan, mereka tinggal serumah padahal sudah bercerai, seakan-akan si wanita masih berstatus sebagai istrinya yang mantan suami biasa masuk menemuinya dan semisalnya. Tentu hal ini tidak diperbolehkan. Si wanita wajib menjauh dari mantan suaminya [1] dan tinggal di rumah yang terpisah, yang aman dari terjadi fitnah (godaan) dan hal lain yang dikhawatirkan.”

Selanjutnya asy-Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku jika talak yang terjadi adalah talak ba’in (talak tiga atau talak yang tidak dapat dirujuk walaupun masih dalam masa ‘iddah). Adapun jika talaknya adalah talak raj’i (talak satu atau dua) dan si wanita masih dalam masa ‘iddah, ia tetap tinggal di rumah suaminya, seatap dengannya[2] Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

“Janganlah kalian (para suami yang mentalak) mengeluarkan mereka (para istri yang ditalak) dari rumah mereka (yang ditempati bersama kalian) dan janganlah mereka keluar dari rumah, melainkan jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.” (ath-Thalaq: 1)

Ketentuan yang disebutkan oleh ayat di atas berlaku untuk istri yang ditalak raj’i, selama dalam masa ‘iddah. Adapun wanita yang ditalak ba’in oleh suaminya, ia tidak berhak beroleh tempat tinggal. Setelah perceraian, ia tidak boleh tinggal serumah dengan mantan suaminya sebagaimana layaknya suami istri.

[Majmu’ Fatawa, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, 2/650—651]

Catatan Kaki:

  1. Karena mantan suaminya bukan lagi mahramnya, sehingga haram baginya ikhtilath dan khalwat dengannya.
  2. Karena selama masa ‘iddah statusnya masih sebagai istri. Jika ‘iddah telah berakhir, ia bukan lagi istri.

————————————————-

Sumber:  Majalah Asy Syariah

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks