TIDAK MENIKAH KARENA KHAWATIR TIDAK BISA BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA

TIDAK MENIKAH KARENA KHAWATIR TIDAK BISA BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA ?

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

Soal: “Wahai Syaikh yang mulia, aku ingin menikah, akan tetapi aku urung melakukannya karena khawatir tidak bisa berbakti kepada kedua orang tuaku. Apa sebaiknya yang aku lakukan ?

Jawab: ” Keliru, saya tegaskan, menikahlah. Mungkin justru dengan menikah akan memudahkan bagimu berbakti kepada kedua orang tua. Karena jika engkau menikah, maka engkau telah menikah sesuai perintah Allah. Sedangkan ketaatan itu akan menggiring kepada ketaatan lainnya. Menikahlah, dan bergegaslah menikah.

Mungkin saja engkau bisa berbakti kepada kedua orang tuamu dengan menikahi wanita yang bisa berbuat baik kepada keduanya. Meskipun pelayanan seorang istri kepada keduanya tidaklah wajib. Akan tetapi demikian ini termasuk akhlaq yang terpuji.

Bisa jadi Allah memudahkan baginya untuk membantu melayani kedua orang tua.

Sumber: Silsilah al-Liqa’ as-Syahri – 55

Alih bahasa : Ustadz Hamzah bin Rifai La Firlaz hafizhahullah

————————————-

حكم ترك الزواج خشية من عدم القيام بحق الوالدين

السؤال:

فضيلة الشيخ: أريد أن أتزوج ولكني أتركه خوفاً من عدم الوفاء ببر والدي، فماذا أفعل؟

الجواب:

غلط، أقول: تزوج وربما يكون التزوج سبباً لبر الوالدين؛ لأنك إذا تزوجت تزوجت بأمر الله، والطاعات يجر بعضها بعضاً، فتزوج وبادر بالزواج، وربما يكون من بر الوالدين أن تتزوج لتخدم المرأة والديك، وإن كان خدمة المرأة لوالديك ليست واجبة؛ لكنها من باب الأخلاق الفاضلة، فقد ييسر الله لها أن تخدم هذين الأبوين.

المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [55]

النكاح والطلاق > أهمية النكاح وفضله

Download
Judul: TIDAK MENIKAH KARENA KHAWATIR TIDAK BISA BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA Pembicara: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Tanggal: 16 Rabi' I 1437
© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks