TERNYATA ISTRI SUDAH TIDAK PERAWAN

TERNYATA ISTRI SUDAH TIDAK PERAWAN

Soal: Seorang lelaki menikahi seorang gadis. Ketika berhubungan intim si lelaki mendapati istrinya tersebut tidak perawan lagi. Apa yang harus dilakukannya?

Jawaban:

Kehilangan keperawanan bisa karena beberapa sebab selain zina. Yang wajib bagi si lelaki untuk berbaik sangka apabila secara zahir si istri adalah perempuan baik-baik dan istiqamah. Sekali lagi wajib husnuzhan dalam hal ini. Memang dahulu si perempuan telah melakukan perbuatan zina kemudian dia bertaubat dan menyesal.

Keperawanan juga bisa hilang karena mengalami haid yang deras. Hal ini di sebutkan oleh ulama.

Bisa juga keperawanan hilang karena melompat dari satu tempat ke tempat yang lain, atau si perempuan jatuh dari tempat yang tinggi. Tidak mesti keperawanan hilang karena perbuatan zina.

Jika si perempuan mengaku keperawanannya hilang karena selain perbuatan zina, tidak ada permasalahan bagi si lelaki. Bisa jadi, dia mengaku hilang karena zina, tetapi dia diperkosa ketika itu, hal ini juga tidak bermudharat, apabila telah berlalu pada si perempuan satu kali haid setelah kejadian tersebut. [1]

Bisa jadi pula dia melakukannya dahulu saat dia masih lugu dan bodoh, namun sekarang dia sudah bertobat dan menyesali perbuatannya. Hal inipun tidak memudharatkan si lelaki (suaminya). Tidak sepantasnya si lelaki menyebarkan hal tersebut, justru seharusnya ditutupi/dirahasiakan.

Apabila besar prasangkanya si perempuan itu jujur dan istiqamah, hendaklah tetap dia pertahankan sebagai istri. Jika tidak, dia bisa menceraikannya dengan baik-baik dengan menutupi keadaannya dan tidak membongkar rahasianya yang akan menjadi sebab fitnah dan kejelekan. (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibni Baz, pertanyaan no. 152, 20/286-287)

Disadur dari Majalah Asy Syariah Edisi 105 vol. IX/1436H/2014M
——————————————-
Catatan Kaki:

[1].  Istibra’ rahim : tidak ada janin yang tumbuh dalam rahimnya dengan dia mengalami satu kali haid

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.