HUKUM BERZIAROH KE SITUS-SITUS PENINGGALAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apa hukum berziarah ke situs-situs peninggalan Nabi seperti Gua Hira, Gunung Uhud atau Masjid Qiblatain (dua kiblat)? Jawaban: Berziarah dalam rangka mencari berkah atau meyakininya sebagai sebuah ritual yang disyaratkan, maka ini bid’ah yang tidak diperbolehkan. Adapun berkunjung untuk sekadar melihat-lihat, maka ini tidak mengapa. Adapun berziarah dalam rangka bertabarruk atau meyakininya sebagai sebuah ritual yang disayriatkan, maka ...