HUKUM MEMBUKA USAHA WARNET

HUKUM MEMBUKA USAHA WARNET? al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhutsi al-Ilmiyah wal Ifta Pertanyaan: Apa hukum membuka usaha warnet? Jawaban: Jika perangkat ini dimanfaatkan pemakainya untuk perantara menuju perkara-perkara mungkar batil, membahayakan akidah Islam, atau dipakai di sela-selanya untuk melihat gambar-gambar fitnah, film-film asusila, kabar-kabar rendahan, terjadinya percakapan yang mencurigakan dan permainan yang diharamkan, dalam keadaan pemilik warnetnya tidak mampu mencegah kemungkaran-kemungkaran ini, dan tidak bisa mengontrol peralatan tersebut. Maka sesungguhnya dalam kondisinya seperti yang disebutkan, diharamkan bisnis demikian, karena hal ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks