WANITA SHALAT BERJAMAAH Pertanyaan: Bila ada beberapa wanita dalam sebuah rumah, apakah salah seorang dari mereka wajib mengimami yang lain dalam pelaksanaan seluruh shalat fardhu? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjawab: Iya, boleh bagi wanita untuk mengerjakan shalat fardhu secara berjamaah, di mana salah seorang dari mereka bertindak sebagai imam. Imam mereka ini tidak berdiri di depan, namun berdiri sejajar dengan makmumnya di dalam shaf. Kalau ditanyakan apakah shalat berjamaah ini wajib bagi wanita? Maka dijawab, tidak ...