WANITA HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: “Apakah boleh wanita hamil dan menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan mereka hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha? Jawaban: Masalah ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ‘ulama. Sebagian ‘ulama memandang: bahwa wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah saja dan boleh baginya berbuka. Karena terkadang kehamilan itu berturut-turut melewati bulan Ramadhan. Terkadang berturut-berturut dan tidak ada waktu lagi ...