Wanita Hamil dan Menyusui Boleh Berbuka Bila Puasa Itu Memberatkan dan Keduanya Membayar Qadha

WANITA HAMIL DAN MENYUSUI BOLEH BERBUKA BILA PUASA ITU MEMBERATKAN DAN KEDUANYA MEMBAYAR QADHA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Wanita hamil tidak mampu berpuasa, apa yang harus ia lakukan? Jawaban: Hukum wanita hamil yang puasa itu memberatkannya adalah sama seperti hukum orang sakit. Demikian juga wanita menyusui bila puasa itu memberatkannya. Maka keduanya berbuka dan mengqadha di hari yang lain. Berdasarkan firman Allah: ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks