WAKTU MUSTAJAB PADA HARI JUM’AT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Bagaimana pendapat yang rajih mengenai waktu mustajabah pada hari jum’at, disertai dengan dalilnya? Jawaban: Pendapat yang paling rajih, bahwa waktu tersebut dimulai tatkala imam keluar sampai selesainya shalat jum’at. Yaitu tatkala imam datang (masuk ke masjid) dan naik ke mimbar, dimulai dari waktu itu sampai selesainya shalat jum’at. Dikarenakan (pendapat ini -pent) sebagaimana yang telah tetap dalam shahih Muslim dari Abu Musa al-Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, dan ini ...