Orang Yang Sangat Haus Kemudian Minum, Wajib Baginya Qadha dan Bukan Kafarah

ORANG YANG SANGAT HAUS KEMUDIAN MINUM, WAJIB BAGINYA QADHA DAN BUKAN KAFARAH Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz  رحمه الله Pertanyaan: Seorang berpuasa di bulan Ramadhan dan dilanda rasa haus yang sangat sehingga minum, maka apa hukumnya? Jawaban: Wajib baginya qadha dan hukan kaffarah menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para ‘ulama. Dan bila ia bermudah-mudahan dalam perkara tersebut, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah disertai dengan tetap menunaikan qadha. Adapun kaffarah, maka tidak ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.