HUKUM URUTAN SHALAT BAGI MUSAFIR Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apabila musafir berniat menjamak shalat maghrib dan isya dengan jamak ta’khir, hingga ia sampai pada provinsi fulaniyah. Ketika sampai, waktu isya telah masuk, atau adzan telah dikumandangkan, atau shalat telah ditegakkan, maka apa yang harus ia kerjakan? Asy-Syaikh: Ia telah sampai ke daerahnya atau daerah orang lain? Penanya: Tidak, dia musafir dari tempat tinggalnya menuju ke tempat lain? Asy-Syaikh: Berarti ia telah sampai ke daerah ...