TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI

TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah Pertanyaan:Semoga Allah memberkahi anda wahai guru kami. Pertanyaan keempat pada pertemuan ini. Ia mengatakan: Seorang wanita menikah tanpa sepengetahuan ayahnya karena ia (si wanita) tidak menunaikan shalat pada jangka waktu tertentu, yaitu ia tidak shalat -ia seorang yang bermaksiat sepertinya – . Penanya mengatakan: Lalu ia mengambil seorang mahram dari sisinya. Apa hukum pernikahan anak wanita ini? Jawaban: Pernikahannya fasid (rusak), tidak sah. Dan hadits-hadits tentang ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.