TIDAK BOLEH MEMBUNUH ORANG KAFIR YANG DIBERI JAMINAN KEAMANAN DI NEGERI ISLAM Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah Jika orang kafir -sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan- dari para turis atau pengunjung masuk ke sebuah negeri Islam, mereka ini tidak akan bisa masuk ke negeri kita yang merupakan negeri Islam kecuali dengan izin pemerintah muslim, oleh karena itulah maka tidak boleh berbuat jahat terhadapnya, karena dia terikat dengan perjanjian. Kemudian seandainya terjadi -dan memang telah terjadi sekian kali- yaitu seorang muslim berbuat ...