SYARAT NIKAH JANGAN DI CERAI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Sebelum akad nikah, seorang wanita memberikan syarat kepada lelaki yang meminangnya supaya tidak menceraikannya dan sang (calon) suami pun menerima syarat tersebut. Maka benarkah syarat ini ataukah tidak? Dan apakah si wanita berhak mempersyaratkan supaya bubarnya akad nikah (cerai) berada di tangannya? Jawaban: Syarat ini tidaklah benar. Sang suami memiliki hak untuk menceraikannya, kapan saja ia mau. Tidak boleh syarat cerai ada di tangan ...