SIAPA YANG BERHAK MENJADI IMAM, SEORANG PENGHAFAL AL-QUR’AN NAMUN MENCUKUR JENGGOTNYA ATAUKAH SEORANG YANG SEDIKIT HAFALANNYA TAPI MEMELIHARA JENGGOT? Pertanyaan 12 dari fatwa lajnah no. 6391: Manakah yang lebih dikedepankan menjadi imam, seorang penghafal al-Qur’an yang memotong jenggot ataukah seorang yang sedikit hafalannya tapi memelihara jenggotnya? Jawaban: Harus mengedepankan seorang yang memelihara jenggotnya walaupun hafalannya sedikit daripada seorang penghafal yang mencukur jenggot, dikarenakan jenis pertama (yang tidak mencukur jenggot) tidak melakukan dosa. Adapun jenis kedua telah terjatuh dalam dosa ...