SIAPAKAH YANG BERHAK MENGASUH ANAK JIKA SUAMI ISTRI BERCERAI? Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi anda, wahai syaikh kami. Pertanyaan kedelapan pada pertemuan ini: Ada seorang wanita yang dicerai suaminya yang pertama, dan dia memiliki satu anak dari suaminya tersebut yang baru berumur satu tahun. Dan sekarang si wanita telah menikah dengan laki-laki lain. Siapakah yang mendapat hak asuh anak setelah wanita ini menikah? Apakah ayah atau ibunya? Jawaban: Wahai anakku, perkara ...