APAKAH BOLEH MEMVONIS ORANG YANG SERING TERTINGGAL SHALAT BERJAMAAH DENGAN VONIS MUNAFIQ SETELAH DINASIHATI? Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Faqih Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri hafizhahullah ditanya : Pertanyaan: Barakallahu fiikum, ada penanya berkata: Apakah boleh memvonis orang yang sering tidak ikut shalat berjamaah dengan vonis munafiq setelah dia dinasihati? Jawaban: Yang pertama, kita jangan tergesa-gesa dalam menghukumi seperti ini. Karena terkadang dia mengalami ketiduran, terkadang dia mengalami…. Kita hendaknya menasihatinya, kita katakan: ini adalah perbuatan orang munafiq. Bertaqwalah engkau kepada Allah pada ...