SHALAT SYURUQ TETAP BERPAHALA WALAUPUN SETELAH KELUAR SEBENTAR UNTUK BERWUDHU Soal kedua dari fatwa no 20123 Pertanyaan: Jika seorang terus tetap berada di tempat shalatnya, dia berdzikir mengingat Allah setelah shalat fajar hingga terbit matahari untuk shalat dhuha. Akan tetapi dia berhadats (batal wudhunya) dan pergi berwudhu. Apakah di sini dia tergolong keluar dari masjid dan tidak mendapatkan pahala haji dan umrah jika kembali (ke masjid lagi) dan menunaikan shalat dhuha seperti yg disebutkan dalam hadits? Jawaban: Barang siapa ...