Pertanyaan: Apakah dalam shaf wanita disyaratkan harus lurus dan teratur? Apakah hukum shaf yang pertama dengan shaf yang lainnya sama bagi wanita terkhususkan bila tempat shalat mereka jauh terpisah/tersendiri dari tempat jamaah laki-laki? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Apa yang disyariatkan dalam shaf lelaki juga berlaku bagi shaf wanita dari sisi kelurusan dan keteraturannya. Shaf yang ada harus disempurnakan (dipenuhi) terlebih dahulu, baru dibuat shaf yang berikutnya dan celah yang ada harus ditutup. Apabila ...