HUKUM MENIKAHI SAUDARI SUSUAN Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Baarakallahu fiikum, penanya mengatakan: Aku menikahi salah seorang kerabatku dan dia telah melahirkan dua orang anak untukku. Namun setelah kelahiran itu, menjadi jelas bagi saya bahwa dia (isteriku) ternyata adalah saudariku sesusuan. Lantas apakah aku harus berpisah dan apa hukumnya? Asy-Syaikh: Jawaban pertanyaan ini membutuhkan beberapa (rincian) perkara: Pertama: Bagaimana susuan yang dapat menjadikan mahram? Susuan yang dapat menjadikan mahram ialah susuan yang dilakukan sebanyak lima ...