SATU HEWAN KURBAN UNTUK DUA ORANG BERSAUDARA DALAM SATU RUMAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apakah boleh ada seekor hewan kurban untuk dua orang bersaudara dalam satu rumah dengan anak-anak mereka, makan dan minumnya (dapur) mereka satu? Jawaban: Ya, boleh sebuah penghuni rumah mencukupkan satu kurban, walaupun mereka terdiri dari dua rumah tangga, dan dengan itu telah memperoleh keutamaan berkurban. Majmu’ Fatawa wa rasaail Al-Utsaimin 25/36. *** Pertanyaan: Ada tiga orang bersaudara tinggal dalam satu rumah, mereka ...